BeritaPolitikTrending

Arinal Tunjukan Surat Instruksi DPP Dirumahnya Bukan Di Kantor Golkar Lampung

Bandar Lampung, (Jnnews) | Setelah heboh perihal kabar berita surat rekomendasi DPP Partai Golkar kepada Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam menghadapi perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024 nampaknya surat tersebut merupakan surat instruksi dan bukan surat rekomendasi.

Hal ini terjawab setelah Arinal Djunaidi memberikan keterangan persnya kepada media pada Jumat (5/7/2024).

Keterangan pers yang digelar dirumahnya bukan di Kantor Golkar Lampung dan nampak juga Arinal tidak mengenakan seragam Partai Golkar serta tak didampingi oleh jajaran pengurus dan fungsionaris Partai Golkar, dirinya (Arinal-red) yang merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, menunjukan wujud dari surat yang sebelumnya sempat disebut-sebut merupakan surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar.

Ternyata isi dan jenis dari surat tersebut merupakan surat instruksi dan bukan surat rekomendasi sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan dirinya sebagai Calon Gubernur Lampung di KPUD.

Dengan diterimanya surat instruksi dari DPP Partai Golkar maka membuktikan bahwa masih banyak tugas yang harus dikerjakan oleh Arinal sebagai Bakal Calon Gubernur Lampung dari Partai Golkar.

Seperti dilansir dari Radar Lampung Online, Arinal menegaskan bahwa surat tugas itu ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjend DPP Golkar Lodwick F Paulus.

Dia menyebut bahwa dia juga dimintai mencari pendekatan dalam upaya wakil Gubernur yang akan disampaikan 16 Agustus 2024.

-

Sebagai informasi berikut isi surat Instruksi yang diterima oleh Arinal Djunaidi :

DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR

SURAT INSTRUKSI
Nomor; SI-45/GOLKAR/VI/2024

TENTANG INSTRUKSI BAKAL CALON GUBERNUR LAMPUNG UNTUK MELAKUKAN KOORDINASI DAN KOMUNIKASI DENGAN PARTAI POLITIK LAIN DALAM RANGKA MENCARI BAKAL CALON WAKIL GUBERNUR PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

a. Bahwa untuk lebih mengefektifkan Sosialisasi Bakal Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang diusung Partai GOLKAR pada pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024, maka Bakal Calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah perlu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan partai politik lain guna membangun koalisi.

b. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, maka DPP Partai GOLKAR perlu mengeluarkan surat instruksi.

1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2017 tentang Nomor 3 Pencalonan Pemilihan Gubemur dan an Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

3 Keputusan Musyawarah Nasional-X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor X/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 tentang Program Umum Partai Golongan Karya 5 Desember 2019

4. Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor: JUKLAK-3/OPP/GOLKAR/11/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati. Walikota/Wakil Walikota dari Partai Golongan Karya Perubahan atas Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor JUKLAK-6/ DPP/GOLKAR VI/2016 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur Bupati dan Walikota dari Parta GOLKAR.

5. Surat Perintah DPP Partai GOLKAR Nomor: Sprin-497/DPP/GOLKAR /XI/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Penugasan Fungsionaris untuk merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan Panca Sukses Partai GOLKAR.

MENGINSTRUKSIKAN

Kepada ; Sdr. Dr. (H.C) Ir. H. Arinal Djunaidi (Bakal Calon Gubernur Lampung)

1. Melakukan koordinasi dan komunikasi untuk membangun koalisi dengan partai politik lain dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan Undang-undang.

2. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan partai politik lain serta menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam mencari pasangan calon wakil gubernur.

3. Melaporkan pelaksanaan surat instruksi ini kepada Ketua Umum DPP Partai GOLKAR up. Waketum Korbid Pemenangan Pemilu DPP Partai GOLKAR

4. Melaksanakan instruksi ini sebaik-baiknya dengan pertanggungjawab demi kebesaran Partai GOLKAR.

Foto; rec.dok
Foto; rec.dok

/Sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/