BeritaDaerah

Korban Penganiayaan Kecewa Laporannya Belum Direspon Oleh Polres Lampung Selatan 

Lampung Selatan, (Jnnews) | HR (42) warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan melaporkan SS tetangganya lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polres Lampung Selatan, pada Rabu (6/3/2024) lalu.

Namun hingga 3 bulan, laporan yang disampaikan oleh korban penganiayaan belum juga mendapat titik terang, diduga Polres Lampung Selatan lambat menanggapi kasus pelaporan dirinya.

Saat dikonfirmasi, korban sudah kerap kali menghubungi penyidik, namun hanya mendapat jawaban yang selalu tidak memuaskan.

“Saya yakin anggota Polri yang profesional serta amanah dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya, untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Lampung Selatan,” tuturnya, pada Kamis  (11/7/2024).

Korban penganiayaan itu juga mengungkapkan, sering melihat pelaku lenggang langgang seperti layaknya orang yang kebal hukum dan berharap Polres Lampung Selatan dapat segera mengamankan pelaku penganiayaan terhadap dirinya.

“Diharapkan Kapolres dapat mengevaluasi anggotanya bila perlu diganti Juper yang telah menangani BAP saya, karna jika dibiarkan bisa merusak citra Polres Lampung Selatan, tolong pelaku segera ditindak,” ungkapnya.

“Jika memang masih berlarut, saya dan keluarga akan coba melaporkan Kepolda Lampung guna meminta keadilan,” tutupnya.

-

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatapps, salah seorang penyidik Polres Lamsel Aiptu Sigit menyatakan, perkara dugaan penganiayaan korban HR sedang dalam proses penyelidikan.

“Ya kami setelah naik sidik kami panggilan, kemarin masih status lidik, makanya nanti ada SP2HP dikirim,” ujarnya. /seno

Pewarta ; Yahya

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/