BeritaHukum dan Kriminal

Tim Penyidik Kejagung Menyita  Barang Bukti Dalam Korupsi Impor Gula PT SMIP

Jakarta, (Jnnews) | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penyitaan barang bukti gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Riau pada Jumat 26 Juli 2024.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Senin (29/7/2024).

“Adapun barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung (tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan karung) dengan berat sekitar 2.254 ton (dua ribu ratus lima puluh empat ton) dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat.
Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi, dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP.

Adapun kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka RR. /K.3.3.1/seno

Red

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/