BeritaHukum dan Kriminal

Kejagung Memeriksa 8 Orang Terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Rabu (31/7/2024).

“HRZ selaku PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
HRDS selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indagiri Hulu tahun 2000.
MBSB selaku Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2012 sampai dengan 2016.
AR selaku Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011 sampai dengan pensiun pada awal tahun 2017.
AF selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau.
MWD selaku Fungsional Pemeriksaan di Inspektorat Propinsi Riua/Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2002-2008.
EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatera tahun 2019 sampai dengan 2021”, pungkas Dr. Harli.

Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK dan TPPU), PT Siberida Subur (TPK dan TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK dan TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK dan TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK dan TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, lanjut Kapuspenkum. /K.3.3.1/seno

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/