BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Penyidik Kejati Lampung Geledah Kantor Rekanan PDAM Way Rilau Bandar Lampung Terkait Dugaan Korupsi 

Bandar Lampung, (Jnnews) | Tim Penyidik Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan Penggeledahan pada Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa yang beralamat di Jalan Ikan Bawal No. 58 Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, Senin 01 Agustus 2024.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Kamis (1/8/2024).

“Dalam penggeledahan tersebut juga di damping oleh pihak PT Kartika Ekayasa, dimana penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-01/L.8/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024, dengan tujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan”, jelas Kasipenkum.

Tim Penyidik berhasil menyita dan membawa dokumen-dokumen, imbuh dia, “3 unit Personal Computer dan 1 unit Laptop yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor tersebut. Selama proses penggeledahan tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa sehingga proses penggeledahan berlangsung secara aman dan lancar. Dokumen dan Barang hasil penyitaan tersebut kemudian oleh Tim Penyidik akan dilakukan proses penelitian barang bukti untuk mendukung proses Penyidikan.

Foto; rec.dok

Penggeledahan yang dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024, terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, dimana perkara tersebut bermula pada Tahun 2019 PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung terdapat Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung, hal ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran didalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2018″, terang Ricky sapaan akrabnya.

Ditambahkan oleh Kasipenkum bahwa kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp71.942.254.000,00 yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

“Di dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

-
Foto; rec.dok

Indikasi awal Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah). Bahwa indikasi awal Kerugian Keuangan Negara tersebut sewaktu waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan Ahli”, pungkas Dia. /seno

Red.

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/