BeritaHukum dan KriminalNasional

Satgas SIRI Kejagung Mengamankan Buronan DPO Perkara Penadahan Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat Jl. HOS Cokroaminoto, Tanah Grogot, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Paser berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Selasa (13/8/2024).

“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : M. Ali Akbar Rapsanjaya
Tempat lahir : Ujung Pandang
Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/8 Agustus 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No. 69, RT 06/07, Paser”, ungkap Kapuspenkum.

Dia juga menambahkan bahwa pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 76/Pid/2018/PT.Bjm tanggal 24 Agustus 2018, terhadap Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya dengan amar putusan:
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 31/Pid.B/2018/PN Brb tanggal 17 Juli 2018;

Menyatakan Terdakwa M. Ali Akbar Rapsanjaya alias Ali bin H. Bahruddin Ismail tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.

Saat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Paser untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

-

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. /K.3.3.1/seno

Red

ĺ¹UM

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/