Kejagung Menyita Villa di Bali Milik Tersangka HL dalam Perkara Korupsi Komoditas Timah
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penelusuran aset milik Tersangka HL dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Selasa (20/8/2024).
“Dalam kegiatan tersebut, Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar.
Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo”, jelas Dr. Harli.
Kemudian, lanjut dia, “Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut.
“Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara”, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/seno
Red