BeritaDaerah

DPP Gasak Membersamai Aksi Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Lampung Menggugat 

Bandar Lampung, (Jnnews) | DPP Gerakan  Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) dan 21 elemen masyarakat Lampung membersamai mahasiswa yang tergabung dalam Lampung menggugat di depan kantor DPRD Peovinsi Lampung pada Jumat (23/8/2024).

Agenda ini dalam rangka mendesak DPR RI tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi dan mendesak KPU mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024″

Indonesia sebagai negara Demokrasi, Indonesia sebagai Negara berdaulat, Indonesia sebagai negara hukum, yang berjalan diatas Konstitusi. Saat ini kedaulatan rakyat telah direnggut oleh para Wakil Rakyat itu sendiri, menyikapi kegentingan situasi Negara dalam 3 hari terakhir ini dengan penuh keprihatinan yang mendalam Kami dari Elemen Rakyat Lampung menilai bahwa telah terjadinya krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari kearoganan para Wakil Rakyat DPR RI yang telah melakukan pengkhianatan terhadap rakyat dengan cara melakukan pembangkangan secara vulgar terhadap konstitusi atas putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Seperti kita ketahui, pada saat ini DPR RI melaksanakan pembahasan revisi Undang Undang pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusuan MK nomor 60/FUU-XXII/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelan putusan tersebut diputuskan, kami sebagai anak bangsa menilai dengan seksama tingkah polah tercela yang di perlihatkan oleh para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi, pengkhianatan terhadap rakyat, serta telah menginjak-injak kedaulatan rakyat

Mari kita cermati bersama bahwa:

1. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga Negara.

2. Pembahasan revisi Undang Undang pemilihan kepala daerah dengan mengabaikan putusan MK nomor 60/PLIU- XX/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata DPR sangat menciderai Kenegarawanan.

-

3. Perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antara Lembaga Negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR, sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh elemen Masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidup ber-Negara.

4. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, Lembaga-lembaga negara, dan hukum akan merosot ke titik hadir terendah bersamaan dengan runtuhnya kedaulatan atas polah DPR RI yang mementingkan kepentingan kelompok dan pribadi tanpa melihat rakyat dan negara secara utuh.

5. Kami geram atas pengkhianatan yang ditunjukkan oleh seluruh para Wakil rakyat yang tidak terhormat tersebut, Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan Demokrasi yang kini akan dihancurkan oleh mereka yang nyata telah mendapatkan mandat rakyat, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan eeformasi justeru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga Demokrasi di negeri ini.

Kondisi saat ini merupakan kondisi genting, sehingga kami perlu menyikapi kepentingan tersebut dengan mengimbau semua Lembaga Negera terkait untuk:

1. Menghentikan Revisi UU Pilkada

2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai Kenegarawanan

3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan Rakyat berdasarkan Pancasila.

4. Negara harus didukung agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan Perundang-undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan Rakyat adalah berdasarkan Pancasila

Demikian Pernyataan Sikap ini Kami sampaikan. /red

 

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/