![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2021/05/IMG_20210522_005215.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2021/05/IMG_20210522_005215.jpg)
SULTRA, (www.JNnews.co.id) | Terkait proyek pembangunan Embung di Desa Bangun Jaya yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) menuai polemik dan membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas National Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu diungkapkan oleh Manton selaku sekretaris Korwil SNAK MARKUS Sultra disalah satu warkop yang berada di Kota Kendari, Jum,at (21/5/2021).
Menurut Sekretaris Korwil SNAK MARKUS Sultra ia menjelaskan bahwa, pembangunan Embung yang terletak di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Kab. Konsel) diduga tidak sesuai RAB atau tidak sesuai gambar yang semestinya.
“Embungnya diduga tidak sesuai dengan gambar, serta diduga hanya asal dikerjakan saja,” Beber Manton.
Senada yang sama, Amir Amin, SH. ketua Korwil SNAK MARKUS Sultra mengatakan bahwa, terkait pembangunan Embung tersebut yang di duga tidak sesuai berdasarkan data dan temuan yang telah di dapatkan kami akan tindaklanjuti dalam hal ini kami akan laporkan proyek tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Kami akan tindaklanjuti dan melaporkan pembangunan Embung tersebut ke Kejati Sultra, serta kami juga akan mengawal terkait laporan tersebut,” Ungkapnya.
“Insya Allah Minggu depan kami sudah masukan laporannya,” tambahnya. /Delcon
Editor-Roy
Redaktur-