Sultra – Kendari, (Jnnews) | Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dan Kejaksaan Tinggi Sultra transparansi terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub), dan dugaan korupsi Eks Kadis Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Konawe, provinsi Sulawesi Tenggara, pada Minggu (8/9/2024).
Ketiga dinas tersebut, diketahui, telah dilaporkan secara resmi oleh Manton selaku Sekretaris Wilayah DPW LSM LIRA Sultra di beberapa bulan lalu di Kejati Sultra.
Dugaan Korupsi pada Dinkes Konawe terkait proyek penataan halaman puskesmas soropia dengan anggaran sebesar Rp. 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah), yang dikerjakan oleh CV. Jatiraya Perkasa, Tahun Anggaran 2023.
Disampaikan pada media ini, Direktur Eksekutif JASBARU, Manton mengatakan pihaknya menduga kuat pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan dinilai gagal konstruksi, sebab hasil monitoring dilapangan pada tanggal 16 Maret lalu ditemukan beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, bahkan hasil pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal – asalan. Minggu, 08/09/2024.
Kemudian, dugaan korupsi di Dishub Konawe terkait pembangunan tambatan perahu desa sawapudo kecamatan soropia Tahun 2023 dengan nilai anggaran cukup fantastis, tetapi pekerjaan tersebut tersebut juga menggunakan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi, yakni menggunakan batu karang gunung dari hasil olahan yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin resmi, dan diduga adanya pekerjaan jembatan fiktif yang dikerjakan oleh CV. Wijar Karya Utama.
Dan dugaan korupsi pada Dinas Sosial Konawe, Manton Menjelaskan bahwa pada tahun 2022 lalu, Dinas Sosial Konawe merealisasikan Belanja barang dan jasa yakni kegiatan pendataan fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota Tahun 2022 yang dilakukan dua kali pada bulan Februari dan Bulan Oktober Tahun 2022.
Namun sayangnya, “Bukti pertanggungjawaban, permintaan keterangan dan konfirmasi tersebut yang dilakukan oleh BPK RI, diduga terdapat belanja barang dan jasa senilai Rp. Rp. 412.965.635,00 tidak sesuai,” ujar Manton.
Hasil konfirmasi di Kasipenkum Kejati Sultra, pihaknya mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan di Kejari Konawe.
Belum lama ini, Kasi Intel Kejari Konawe, Dr. Zulkarnaen Perdana, SH., MH melalui media online ia menyampaikan (06/08/2024), bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tambatan perahu sawapudo Dinas Perhubungan Konawe telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Untuk itu, kami meminta kepada Kejati Sultra dan Kejari Konawe untuk transparansi atas perkembangan laporan terkait kasus dugaan korupsi di Dinkes dan Dinsos Konawe.
Sebab, kedua itu yakni Dinkes dan Dinsos tak ada Kabar hingga saat ini. Olehnya itu, Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara dengan tegas meminta kepada Kejaksaan Tinggi, maupun Kejari Konawe agar menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat maupun secara kelembagaan dalam memerangi Korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara. /seno
Red