BeritaTrending

Kajati Lampung Dr. Kuntadi, SH, MH Dianugerahi Gelar Doktor Ilmu Hukum Dari FH Univr Jend Soedirman 

Lampung, (Jnnews) | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Dr. Kuntadi, S.H., M.H. secara resmi dianugerahi gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto pada tanggal 11 November 2024.

Dr. Kuntadi, S.H., M.H. berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul “Politik Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara” dalam Ujian Terbuka Pormosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dan berhasil lulus dengan predikat Cumlaude.

Dalam disertasinya Dr. Kuntadi, S.H., M.H menyoroti pemulihan kerugian keuangan negara yang belum optimal karena masih terdapat problematika dalam pelaksanaan eksekusi terhadap kerugian keuangan negara sehingga tujuan dari hukum yaitu untuk mencapai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan belum tercapai, hal tersebut terjadi dikarenakan masih adanya bias dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang belum mengedepankan pengoptimalan pengembalian kerugian negara.

Kajati Lampung menyoroti pentingnya implementasi dan eksekusi putusan dalam kasus tindak pidana korupsi serta memberitakan solusi inovatif dengan cara mendorong Jaksa Eksekutor mengambil langkah berani melalui diskresi sehingga tujuan hukum dapat tercapai dan bermanfaat bagi masyarakat luas, tepat sasaran dan berorientasi pada korban.

Upacara penganugerahan gelar ini berlangsung di Universitas Jenderal Soedirman, Kajati Lampung menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanan akademiknya, serta menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam memperkuat penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

Sekali lagi diucapkan Selamat dan Sukses kepada Dr. KUNTADI, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung atas diraihnya Gelar Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman. /seno

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/