BeritaDaerah

Kuasa Hukum Yakin 4 Tersangka Pembunuhan Siswi SMP AA Tidak Bersalah dan Harus Dibebaskan

Palembang, jnnwes.co.id -Kuasa hukum 4 orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA di TPU Talang Kerikil , Hermawan SH mengatakan berdasarkan keterangan keempat anak tersebut melalui orang tuanya menyatakan bahwa anak mereka tidak terlibat pembunuhan dan pemerkosaan.

“Jadi untuk kasus tersebut kami membantah keempat anak tersebut sebagai tersangka. Kedua kami mengklarifikasi segala hal yang berjalan. Kami ditunjuk sebagai kuasa hukum, kami menganalisa dan kami ada keyakinan mereka bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan almarhum AA,” ujarnya saat konfrensi pers, Rabu (25/9/2024)

“Tuntutan kami agar para tersangka ada perlindungan keamanan fisik dan mental mereka. Kedua kami diberi akses untuk mengunjungi dan berkomunikasi dengan tersangka tersebut terutama yang direhab. Karena sampai saat ini saya dan keluarga belum bertemu para tersangka. Karena harus ada izin dari Kejaksaan dan kami berkoordinasi dengan Kejaksaan tapi selalu tidak bisa bertemu dengan jaksa tersebut. Mungkin kami akan mencari jalan lain,” tambahnya.

Hermawan juga meminta pembatalan penuntutan. “Karena a kami punya fakta-fakta yang harus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Jika Kejaksaan berpendapat lain atas yang kami sampaikan silakan saja. Tapi didengar dulu kami menuntut dihentikan penuntutan karena tidak cukup bukti,” ucapnya.

“Jadi ada keterangan saksi tersangka utama IS ada di lokasi kuda kepang. Apabila pembunuhan berlangsung antara jam 12.00 sampai jam 01.00 tidak mungkin dilakukan oleh pelaku. Mereka tidak bersalah berdasarkan dari hasil analisa, konstruksi dan fakta di yang mereka temukan di lapangan. Kita analisa dari berita yang beredar di media menunjukkan bahwa waktu pembunuhan tidak mungkin terjadi dalam jeda singkat,” katanya.

Karena ada saksi jarak antara pukul 03.45 sampai jam 03.20 terjadi pembunuhan itu tidak memungkinkan karena lokasi itu paling sedikit butuh perjalanan proses Pembunuhan itu sekitar 50 sampai 60 menit,” katanya.

Ketika ditanya apakah akan melakukan praperadilan, Hermawan menuturkan, sekarang ini proses di kejaksaan jadi tinggal pelimpahan ke pengadilan.” Kecuali ada penghentian penuntutan, ini yang sedang kami perjuangkan,” ucapnya.

-

“Kalau Kejaksaan berpendapat lain dengan segala argumentasinya silakan beri kami akses untuk bertemu tersangka. Karena kami tidak bisa bertemu dengan tersangka ini. Bagaimana kami membela mereka bagaimana mengungkap ini seterang-terangnya,” tuturnya.

Menurutnya, pelaku sesungguhnya masih berkeliaran. “Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya dan kami mendukung itu. Persoalannya ini harus bijaksana dan konferensif kami ingin berkoordinasi sebaik-baiknya. Kami fokus dulu kepada tersangka karena tersangka harus bebas cepatnya. Atau berikan kami akses dulu sehingga bisa berkeadilan dalam membela kalau sudah masuk ke ranah pengadilan,” paparnya.

Sementara itu, ditempat yang sama orang tua IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) menyatakan bersumpah demi Allah kalau anaknya tidak membunuh.

“Sumpah demi Allah, sumpah pocong saya tidak melakukannya. Saya itu terpaksa percuma dibilang orang mereka pasti tak percaya,” kata orang tua tersangka IS.

Orang tua tersangka insial MZ juga menyebutkan jika anak mereka benar tak bersalah, dan berani bersumpah jika 4 tersangka bukan pelaku pembunuh. (**)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/