Lampung Selatan, (Jnnews) | Komisi I DPRD Lampung Selatan, optimis pembahasan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Lampung Selatan, bisa segera di rapat paripurnakan di DPRD Lampung Selatan.
Mereka optimis, paripurna tersebut bisa dilakukan sebelum habis masa jabatan Bupati Lampung Selatan dan DPRD Lampung Selatan periode 2019-2024.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Imam Subkhi mengatakan, pihaknya optimis DOB tersebut bisa dilakukan rapat paripurna sebelum habis masa jabatan.
“Bisa dikejar sebelum masa jabatan Bupati atau anggota DPRD Lampung Selatan berakhir, sehingga nantinya anggota yang baru nanti, tinggal melanjutkan dari apa yang saat ini diupayakan, sembari menunggu dibukanya moratorium DOB,” kata Imam Subkhi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lampung Selatan, sangat mendukung terbentuknya pemekaran daerah otonomi baru (DOB) bernama Kabupaten Bandar Lampung.
Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing DPRD Lampung Selatan bersama para Panitia Pemekaran Natar Agung, di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, pada Kamis (25/7/2024).
Dalam rapat tersebut, Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Anton Carmana mengatakan, terkait usulan pemekaran DOB harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah itu tersendiri.
“Pemekaran DOB untuk Kabupaten Bandar Lampung harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama antara DPRD dengan kepala daerah, melalui forum sidang paripurna DPRD di tingkat kabupaten,” kata Anton Carmana.
Menurutnya, dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD, sehingga ia menekankan persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna.
“Itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk disetujui oleh Gubernur Lampung dan DPRD Lampung, baru disampaikan ke pusat,” ujar Anton Carmana.
Anton Carmana juga menyatakan, Pemkab Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.
Bahkan sedari awal, Pemkab telah memfasilitasi melalui dukungan pembiayaan dan penunjukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) melalui surat keputusan bupati.
“Kami (Pemerintah Daerah dan DPRD) ini sifatnya memfasilitasi, karena memang kajian pun menyatakan pemekaran DOB itu sudah layak untuk dilakukan,” kata Anton Carmana.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Lampung Selatan, Setiawansyah mengungkapkan, persetujuan tertulis dalam pembentukan DOB untuk pemekaran kabupaten/kota, merupakan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Setiawansyah, selain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Jadi untuk pemekaran DOB ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada tiga syarat dasar dalam usulan pemekaran DOB itu sendiri, yakni syarat teknis, administratif, dan syarat fisik kewilayahan,” ungkap Setiawansyah.
Sampai dengan saat ini, pihaknya (Bagian Pemerintahan) telah berkoordinasi dengan pejabat (Kabag) sebelumnya, jika memang belum ada laporan dari panitia pemekaran terkait usulan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.
Padahal usulan dari panitia ke Pemkab Lampung Selatan, akan menjadi dasar pengajuan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemkab Lampung Selatan, sehingga memang tidak bisa diusulkan.
“Jadi nanti jika memang ada laporan yang disampaikan panitia mengenai apa yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan aturan, seperti musyawarah desa, ini akan kami pelajari beserta tim. Ini menjadi dasar untuk diusulkan ke DPRD, untuk menjadi persetujuan bersama, dan selanjutnya nanti akan dibawa sampai ke sidang paripurna DPRD,” ujar Setiawan.
Setiawan menambahkan, sesudah ada persetujuan administratif berupa persetujuan bersama, selanjutnya Bupati Lampung Selatan akan menyampaikan usulan kepada gubernur untuk disetujui dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota.
“Kemudian hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten/kota, dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota serta keputusan bupati/walikota,” tambah Setiawan.
Untuk diketahui, di dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa terkait pembentukan pemekaran DOB di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat dualisme di Tim Pembentukan Pemekaran Daerah (TPPD), yakni DOB Natar Agung yang diketuai oleh Irfan Nuranda Djafar dan DOB Kabupaten Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono.
Ada pun pemekaran DOB tersebut, mencakup lima kecamatan yakni Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari. /sn
Red