Lampung Selatan, (Jnnews) | Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, M. Akyas, mensosialiasasikan peraraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat kepada warga Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (4/7/2024) siang.
M. Akyas mengatakan, Sosperda tersebut bertujuan untuk menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat, untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.
Selain mengenalkan produk hukum, Sosperda juga sebagai pererat hubungan silaturahmi antar para kader dan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPRa) PKS di wilayah Jati Agung, warga, dan tokoh masyarakat.
“Sosperda ini bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya, yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2020,” kata M. Akyas.
Dalam kesempatan tersebut, M. Akyas juga menyampaikan ucapan maaf dan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan DPRa PKS, karena jabatannya yang sebentar lagi akan habis.
“Saya pribadi dan atas nama keluarga memohon maaf, jika dalam kebersamaan kita ada bahasa sikap dan ucapan yang sudah menggores hati. Saya akui selama ini belum maksimal memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar M. Akyas. /sn
Red