Batam, (Jnnews) | Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman bonsai senilai Rp290 juta di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2021, kini sedang ditangani Kejaksaan.
Kasus ini menyeret nama Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Safaruddin, dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga, Maratusholiha Nizar.
Beredar luas di media foto yang menunjukkan Safaruddin bersama Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra, di ruang kerja Sahli Jaksa Agung.
Dalam foto tersebut, Safaruddin didampingi oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Widi Satoto.
Baru-baru ini, seorang wartawan Radar Kepri juga menjadi sasaran kemarahan Safaruddin, yang berujung dengan laporan ke Polda Kepri.
Sebelum menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Safaruddin pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim yang menangani proyek bonsai tersebut, dan namanya terlibat dalam kasus ini.
Saat pengadaan bibit bonsai tersebut, Safaruddin menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lingga. Proyek ini diumumkan untuk dilelang, namun kemudian dipecah menjadi beberapa kegiatan dan dikerjakan oleh empat perusahaan yang merupakan kolega Safaruddin.
Menurut sumber di Dinas Perkim Lingga, uang hasil pengadaan bonsai itu digunakan untuk membayar hutang sesuai arahan Safaruddin.
Istri Bupati Lingga, Muhammad Nizar, yaitu Maratusholiha, juga diduga terlibat dalam kasus ini. Namanya muncul dalam dokumen “RAB Pengadaan Tanaman Hias/Bonsai Gedung Daerah Kab Lingga” yang ditandatanganinya sendiri.
Dokumen setebal 16 halaman tersebut mencantumkan detail jenis, usia, tinggi, dan harga dari 47 pohon bonsai yang diadakan.
Adapun jenis tanaman dalam dokumen itu meliputi Beringin, Serut, Anting Putri, Asam Jawa, Cemara Udang, Junifer, Putri Salju, Palem Sisir, Lohan Sung, Santigi, dan Kamboja, dengan harga bervariasi tergantung usia dan tinggi tanaman.
Harga termurah adalah bonsai Kamboja seharga Rp500 ribu per pohon, sedangkan harga termahal adalah Anting Putri yang mencapai Rp15 juta per cm.
Dokumen pengadaan bonsai tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021 dengan pagu dana sebesar Rp290.440.000.
Dana itu kemudian dipecah menjadi empat kegiatan yang dikerjakan oleh CV Singkep Pesisir Jaya, CV Aulia Flora, CV Putera Bertuah, dan CV Mayapada Wijaya.
Pengusaha bonsai, Musfaidi alias Boim, menyatakan bahwa 47 pohon bonsai tersebut sudah dikirim ke gedung daerah pada Mei 2021, sebelum APBD-P disahkan oleh DPRD Kabupaten Lingga, namun pembayarannya dicicil selama setahun.
Menanggapi beredarnya foto Safaruddin dengan Asri Agung, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengatakan bahwa foto tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum kasus ini.
Ia menegaskan BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga ada tersangka diungkap, dan dirinya telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perkembangan kasus tersebut. /sn
Red