Bandar Lampung, (Jnnews) | Forum Advokat Peduli Demokrasi (Forkadi) kawal habis Laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu KPU Metro Demisioner yang membatalkan salah satu calon Walikota Metro Wahdi Siradjuddin beberapa waktu yang lalu.
Ketua Forkadi Muhamad Ilyas, SH mengungkapkan, Bawaslu sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu diharapkan mampu mengkaji lebih detail persoalan yang menjadi laporannya.
“Putusan mantan Komisioner KPU Metro pada saat itu sangat jelas melawan undang-undang, dengan menghalangi hak salah satu calon walikota Metro seperti Pak Wahdi Sirajudin itu jelas melawan undang-undang, karena yang terkena hukuman kemarin itu adalah Wakilnya, lalu mengapa KPU Metro pada saat itu menghukum juga Calon Walikotanya, inikan luar biasa putusannya.” ujarnya, kamis (28/11/2024)
Kemudian ia juga menjelaskan, dalam pasal 180 ayat 2 ditegaskan, Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang
menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).
Lalu dalam Pasal 193A ayat 2 juga ditegaskan, Ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)
“Nah, disini jelas, bahwa KPU Metro pada saat itu telah berupaya melawan hukum dengan menghilangkan Hak Warga Negara untuk dapat menjadi Calon Walikota Metro padahal yang bersangkutan tidak dalam posisi terjerat persoalan hukum” jelas Ilyas.
Sementara, Sekretaris Forkadi Suwardi,SHI juga mengatakan dalam laporannya kepada Bawaslu Metro adalah menekankan dan menitikberatkan bahwa telah terjadi upaya menghilangkan hak salah satu calon walikota metro seperti pak Wahdi Siradjuddin untuk bisa terus berkompetisi di Pilkada Metro.
“Dan, terbukti bahwa KPU RI sudah membatalkan putusan KPU nomor 421 dan 422, karena Calon Walikotanya tidak bersalah maka hak nya kembali dipulihkan, artinya putusan KPU Metro pada saat itu bermasalah dan berdampak hukum, dan ini yang kita laporkan ke Bawaslu untuk diproses secara hukum, karna ini jelas pelanggaran Pidana Pemilu” tegas pria yang biasa disapa Bojes ini.
Terkait saat ini 5 anggota KPU Metro tidak lagi menjabat sebagai Komisioner KPU, menurutnya putusan tersebut dikeluarkan pada saat mereka masih menjabat.
“Tidak ada persoalan walaupun mereka telah Demisioner, karena putusan itu keluar saat mereka masih menjabat, jadi tindakan pidana pemilu mereka yang berbuat, maka merekalah yang harus bertanggung jawab, kita kawal habis” tegas Bojes. /sn
Red