BeritaDaerah

FORKADI Terus Kejar Pidana Pemilu Mantan KPU Metro

Metro, (Jnnews) | Forum Advokat Peduli Demokrasi (Forkadi) memenuhi panggilan Bawaslu Metro atas laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu KPU Metro Demisioner yang membatalkan salah satu calon Walikota Metro Wahdi Siradjuddin beberapa waktu yang lalu.

Para Advokat yang tergabung dalam Forkadi yakni, Muhamad Ilyas, SH, Syech Hud Ismail, SH, H. Benny HN Mansyur, SH, Suwardi, SHI, Puja Kusuma Suud Putra, SH, Edi Samsuri, SH., Yuli Setyowati, SH, Gresyamanda Juliana Puteri, SH, dan Chintia Mutiara Dewi, SH

Ketua Forkadi Muhamad Ilyas, SH mengungkapkan, Pihaknya kembali mendatangi kantor Bawaslu Metro untuk melengkapi bukti-bukti tambahan untuk memudahkan Bawaslu mengkaji lebih dalam dan lebih detail atas dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh KPU Metro Demisioner.

“Hari ini kita telah melengkapi bukti-bukti tambahan ke Bawaslu Metro salah satunya PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 15 ayat 3, untuk mempermudah mengkaji lebih dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang telah dilakukan oleh Mantan Komisioner KPU Metro kemarin” ujar Ilyas, Sabtu (30/11/2024)

Ilyas juga mengucapkan terima kasih, atas respon Bawaslu yang menerima laporannya dan berharap dapat melaksanakan tugasnya dengan Profesional dan penuh tanggung jawab.

Foto: rec.dok

“Kemarin kita sudah terima surat pemberitahuan dari Bawaslu dan sekarang kita juga sudah melengkapi laporan sebagai bentuk keseriusan, tinggal kedepan kita harapkan Bawaslu dapat bekerja secara profesional, karena jelas ada aturannya apabila laporan ini tidak ditindak lanjuti maka kita laporkan juga Bawaslunya ke DKPP dengan Pasal 193 B ayat 2,” pungkas Ilyas.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Forkadi Suwardi,SHI, ia mengungkapkan, salah satu bukti tambahan yang ia sampaikan adalah PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 15 ayat 3 yang berbunyi : Dalam hal sejak ditetapkannya sebagai pasangan calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat salah satu calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/kota membatalkan salah satu calon tersebut dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

-

“Dalam PKPU itu jelas berbunyi apabila terdapat salah satu calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, maka KPU boleh membatalkan salah satu calon tersebut, jadi bukan otomatis membatalkan sepasang sekaligus seperti yang dilakukan oleh Mantan KPU Metro kemarin, Keputusan KPU kemarin itu tak berdasar dan bentuk kesewenang-wenangan yang berdampak hukum.” ujarnya.

PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 15 ayat 3 tersebut disampaikan untuk memperkuat adanya tindak pelanggaran pidana pemilu Pasal 180 ayat 2 dan Pasal 193A ayat 2.

Dalam pasal 180 ayat 2 ditegaskan, Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).

Kemudian, dalam Pasal 193A ayat 2 juga ditegaskan, Ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda
paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)

“Artinya disini jelas, bahwa KPU Metro pada saat itu telah berupaya melawan hukum dengan menghilangkan Hak Warga Negara yaitu Pak Wahdi Siradjuddin untuk dapat menjadi Walikota Metro padahal yang bersangkutan tidak dalam posisi terjerat persoalan hukum, oleh sebab itu kita tuntut para mantan KPU Metro demisioner tersebut dengan cara melaporkanya kebawaslu, karena ini jelas pelanggaran pidana pemilu” tegas pria yang biasa disapa Bojes ini.

Sementara Ketua Bawaslu Metro Drs.Badawi Idham saat menerima rombongan Forkadi diruanganya mengatakan menyambut baik laporan yang telah dilayangkan dan menegaskan akan segera melakukan kajian kembali setelah pelapor melengkapi bukti-bukti tambahan.

“Secepatnya kita akan tindak lanjuti laporan ini, dan nanti bawaslu juga akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan” pungkas Badawi. /sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/