JAM-Pidum Kejagung Dorong Penanganan Humanis dan Terintegrasi dalam Tindak Pidana Narkotika
Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana menyampaikan arahan strategis kepada Para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa Fungsional se-Indonesia, dengan fokus memperkuat profesionalitas penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat aktif lainnya serta menegakkan keadilan yang berorientasi pemulihan.
Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini diadakan di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa 10 Desember 2024.
Dalam arahannya, JAM-Pidum menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pengguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika. Pendekatan ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengutamakan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu.
Adapun saat ini, 116 balai rehabilitasi telah beroperasi di berbagai daerah, meskipun keterbatasan fasilitas dan distribusi yang belum merata masih menjadi tantangan.
Pada kesempatan ini, JAM-Pidum menggarisbawahi langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika, antara lain:
Penguatan Kolaborasi
Menggalang kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pesantren, dan pemangku kepentingan lain untuk memperluas pendirian fasilitas rehabilitasi.
Evaluasi Menyeluruh
Mengkaji sumber daya manusia, infrastruktur, sistem, metode, hingga kerangka hukum demi meningkatkan kualitas rehabilitasi.
Peningkatan Kampanye Kesadaran
Menggiatkan edukasi anti-narkoba di sekolah, lingkungan sosial, dan keluarga guna meningkatkan daya tahan masyarakat terhadap ancaman narkotika.
Penegakan Hukum Berbasis Teknologi
Memanfaatkan teknologi untuk memetakan jaringan peredaran narkoba, termasuk di ruang siber, guna mengantisipasi pola peredaran baru.
JAM-Pidum juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum. Penggunaan pasal tunggal, seperti Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, diusulkan untuk memastikan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, optimalisasi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dianggap krusial untuk menjerat aktor utama peredaran narkotika.
Langkah tegas juga diarahkan untuk memutus rantai peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku dalam jaringan peredaran gelap. Di sisi lain, pembentukan “Kampung Bebas Narkoba” dan pengawasan ketat terhadap lokasi rawan peredaran narkotika menjadi fokus dalam pencegahan.
Untuk mendukung pemberantasan narkotika secara menyeluruh, JAM-Pidum menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama lintas negara dalam penanganan kasus pencucian uang serta pengembalian aset hasil kejahatan narkotika.
Melalui arahan ini, JAM-Pidum berharap Kejaksaan dapat terus bersinergi dengan pemangku kepentingan guna mendukung pemerintah memberantas narkoba. Dengan pendekatan yang humanis dan adil, komitmen mewujudkan Indonesia bebas narkotika dapat terus diperkuat. /K.3.3.1/seno
Red