Kejari Tulang Bawang Barat Tetapkan Mantan Plt Kepala Pasar Pulung Kencana Tersangka Korupsi
Tulang Bawang Barat, (Jnnews) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah(TBT) Kabupaten setempat pada hari Rabu, 11 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, SH.MH , mengatakan bahwa pihaknya bersama Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH. MH beserta tim penyidik Kejaksaan Negeri telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba pada Dinas Koperindag tahun 2022
“Jumlah tersangka yang telah kita tetapkan berjumlah 1 (satu) orang inisial (HY) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 sampai dengan 2023”, kata Kajari.
Dijelaskan juga oleh nya, terkait kronologis dan duduk kasus nya, bahwa Pada Tahun 2022 terdapat APBD/DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), dimana terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana, tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening kas daerah namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun.
“Setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening kas daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA, kerugian negara dalam hal ini sedang dalam proses Penghitungan Oleh BPK RI”, jelas Kajari.
Sementara Kasipidsus memaparkan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka HY tersebut yaitu: primair pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair : pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk Mochamad Iqbal, SH. MH.,
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E”, jelas Kasipidsus. /sn
Pewarta : Diyan
Red