Jakarta, (Jnnews) | Ketua Umum BPi KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan kritik tajam terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau terkait penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lingga. Kejati Kepri pada saat memberikan pernyataan di Hari Anti Korupsi Dunia disebut mendelegasikan kewenangan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga untuk menangani kasus korupsi , hal ini dinilai sebagai langkah tidak masuk akal. Menurut BPI KPNPA RI, kasus korupsi yang sudah menjadi perhatian publik seharusnya segera ditangani, bukan justru dilemparkan ke Kejari Lingga dengan alasan jarak atau biaya penanganan.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar meminta Jaksa Agung mengevaluasi kinerja Kejati Kepri yang dinilai memilah-milah kasus dan menunjukkan keengganan menangani kasus korupsi di Lingga dan segera memberikan perhatian terhadap kasus Korupsi di Kabupaten Lingga yang mandeg penanganan Kejari . “Ada indikasi kuat keterlibatan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam mengintervensi kasus ini,” ungkapnya.
Desak Presiden dan Pejabat Terkait
Sebagai langkah lanjutan, BPi KpNPa RI akan menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menkopolhukam), Komisi Kejaksaan, dan Kepala Staf Kepresidenan untuk menyampaikan permasalahan ini. Organisasi ini juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus korupsi di Lingga yang hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti .
Aksi Damai di Kejaksaan Agung
Sebelumnya, BPi KpNPa RI telah menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Agung, mendesak Jaksa Agung agar segera memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus korupsi yang mandek di Kabupaten Lingga. Mereka menilai penundaan penanganan kasus korupsi ini mencerminkan adanya persoalan serius dalam sistem penegakan hukum.
“Mandeknya kasus ini harus menjadi perhatian utama karena mencerminkan dugaan kuat adanya intervensi yang melibatkan pejabat tinggi,” tambah Ketua Umum BPi KPNPA RI.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Jaksa Agung dan pihak terkait untuk membuktikan komitmen dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan kepentingan publik secara luas.
Dugaan Intervensi dan Pilah-Pilih Kasus BPi KPNPA RI mencurigai adanya intervensi dari pejabat tinggi yang menyebabkan Kejati Kepri dan Kejari Lingga enggan menangani kasus korupsi di Kabupaten Lingga. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, yang menganggap bahwa proses hukum menjadi tidak transparan dan berkeadilan.
“Jika ada indikasi campur tangan dari pihak-pihak tertentu, ini harus diungkap secara jelas. Penegakan hukum tidak boleh terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun,” tegas Ketua Umum BPi KPNPA RI.
Ia juga menyoroti pernyataan Kejati Kepri di media yang menyebut delegasi kasus ke Kejari Lingga disebabkan oleh kendala jarak dan biaya operasional. Menurutnya, alasan tersebut tidak relevan, mengingat penegakan hukum seharusnya tetap berjalan optimal terlepas dari faktor geografis.
Langkah Menuju Pemerintah Pusat
Dalam waktu dekat, BPi KPNPA RI akan menyampaikan permasalahan ini kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Komisi Kejaksaan untuk memastikan adanya tindakan evaluasi terhadap kinerja Kejati Kepri. Selain itu, mereka juga berencana menemui Kepala Staf Kepresidenan untuk menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah pusat.
“Kami juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan instruksi langsung agar kasus ini ditangani secara serius, mengingat korupsi adalah musuh utama pembangunan bangsa,” tambahnya.
Harapan Publik pada Jaksa Agung
BPi KpNPa RI juga menegaskan bahwa seluruh upaya ini dilakukan untuk memastikan keadilan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Mereka meminta Jaksa Agung agar bertindak tegas dan segera mengambil alih kasus korupsi di Kabupaten Lingga, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar ditangani dengan serius. Kami percaya bahwa reformasi hukum dan pemberantasan korupsi harus dimulai dari lembaga penegak hukum itu sendiri,” tutup Ketua Umum BPi KPNPA RI.
Publik kini menanti langkah konkret dari para pemangku kepentingan untuk menjawab berbagai kecurigaan dan memastikan bahwa proses hukum di Indonesia tetap berjalan transparan, adil, dan berintegritas. /sn
Red