Jakarta, (Jnnews) | Dalam rangka meningkatkan sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khususnya bidang infrastruktur, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada Selasa 17 Desember 2024 di The East Tower, Jakarta.
Penandatanganan ini dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna dan Direktur Utama SIG Donny Arsal. Acara ini juga diisi dengan sharing session tentang “Business Judgment Rule” untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab.
Perjanjian ini bertujuan untuk mendukung SIG dalam menghadapi tantangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sejalan dengan perannya sebagai BUMN Holding sektor infrastruktur dan material bangunan.
JAM-Datun mengungkapkan ASTA CITA ke-3, yang menyebut bahwa Misi Presiden yang menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029 salah satunya adalah melanjutkan pengembangan infrastruktur
“Yang perlu menjadi perhatian bagi jajaran Direksi SIG adalah Penjabaran ASTA CITA yang terkait dengan Pembangunan Infrastruktur dalam Program Prioritas Presiden nomor 13 yaitu menjamin pembangunan hunian berkualitas terjangkau bersanitasi baik untuk masyarakat perdesaan/perkotaan dan rakyat yang membutuhkan, dan Program Prioritas Presiden Nomor 14 yaitu Melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM melalui program kredit usaha dan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta kota-kota inovatif-karakteristik-mandiri lainnya,” ujar JAM-Datun
Untuk mewujudkan Program Prioritas Presiden tersebut, dalam RPJMN telah ditetapkan 8 program hasil terbaik cepat (quick wins), dan yang terkait dengan bidang bisnis SIG adalah quick wins nomor 4 yaitu membangun sekolah sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah sekolah yang perlu renovasi serta quick wins nomor 7 yaitu melanjutkan pembangunan infrastuktur desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam sambutannya, JAM-Datun menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan SIG kepada Para Jaksa Pengacara Negara. “Perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam operasional bisnis SIG, baik terkait kerugian materil, immateril, risiko reputasi, maupun kepatuhan,” ujarnya.
JAM-Datun juga menekankan pentingnya pemahaman terkait fiduciary duty, termasuk prinsip duty of skill and care, dalam pengambilan keputusan bisnis. “Setiap keputusan yang diambil harus didasari dengan prinsip kehati-hatian, beritikad baik, serta fokus pada kepentingan perseroan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, JAM-Datun berharap agar SIG terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama guna mengantisipasi perubahan regulasi yang dinamis, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong praktik bisnis yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Penandatanganan kerja sama ini mencerminkan upaya berkelanjutan kedua pihak untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dan berintegritas dalam mendukung pembangunan nasional. /K.3.3.1/seno
Red