OpiniPolitik

KIAT MENGHADAPI MUSIM “PACEKLIK” PEMPROV LAMPUNG

Oleh : Dr. Wendy Melfa
Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL)

Penggiat Ruang Demokrasi ( RuDem )

Lampung, (Jnnews) | SIGNAL DARI PJ. GUBERNUR, Terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangi oleh PJ. Gubernur Lampung tertanggal 2 Januari 2025 menjadi guidenance dan sekaligus warning meskipun ditujukan kepada jajaran lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Lampung secara internal, tetapi dampaknya juga dapat berimplikasi kepada publik Lampung secara umum. PJ Gubernur Lampung dalam SE-nya menegaskan perlunya pelaksanaan APBD yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab. Pesan yang disampaikan melalui SE tersebut nampak sesuatu yang normatif saja, namun bila “dibaca” lebih dalam, pesan yang disampaikan dalam SE tersebut mengindikasikan kondisi APBD Lampung sedang “tidak baik-baik saja” nampaknya.

Dalam perspektif bergerak dan tumbuhnya ekonomi daerah, APBD Provinsi merupakan salah satu pilar penyangga pertumbuhan ekonomi Lampung yang cukup menentukan, disamping investasi dan konsumsi masyarakat. Fungsi lain dari APBD juga dapat sebagai sumber daya subsidi bagi masyarakat sasaran untuk menjaga angka inflasi sebagai akibat harga bahan baku mengalami peningkatan melalui penetrasi operasi pasar atau bantuan langsung kepada masyarakat dalam upaya menjaga daya beli masyarakat, dan lain sebagainya fungsi APBD bagi perekonomian masyarakat. Dengan asumsi tersebut maka dapat dikatakan, apabila kondisi APBD Provinsi Lampung sedang “tidak baik-baik saja”, maka juga dimungkinkan kondisi pertumbuhan ekonomi masyarakat Lampung juga tidak baik-baik saja.

MATA RANTAI TERGANGGUNYA STABILITAS
“Penertiban” yang dilakukan oleh PJ. Gubernur Lampung melalui SE-nya dimulai dari awal tahun anggaran berjalan 2025, ibarat “portal”, bahkan sudah terpasang mengawali sesaat sebelum APBD (murni) 2025 itu sendiri berjalan. Dalam catatan penulis postur APBD Provinsi Lampung kerap diwarnai “ketidak seimbangan” antara pendapatan dengan belanja yang masih menampilkan “besar pasar daripada tiang”, juga ketidak idealan antara belanja rutin dengan belanja modal, penyusunan belanja modal yang tidak berkesesuaian antara basis kinerja dan basis sasaran dari perangkat daerah, problem prioritas dan proporsionalitas penggunaan anggaran dan lain sebagainya yang berhujung pada munculnya defisit anggaran yang melampaui batas kewajaran, menimbulkan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/ Kota, juga kepada pihak ketiga lainnya, keberlangsungan program kerja yang terganggu karena minim atau tidak adanya pembiayaan program pada APBD berikutnya dan lain sebagainya, disamping juga problem anggaran yang disebabkan adanya kendala pelaksanaan anggaran transfer ke daerah yang harus disesuaikan dengan kondisi kas dan kemampuan keuangan daerah sebagaimana disampaikan merujuk SE Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: SE 900.1.3/6629.A/SJ, Nomor: SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024. Dan siklus problem APBD ini terus bergulir dari tahun ke tahun, dari periode ke periode berikutnya, tentu hal ini membutuhkan goodwill dari si pemilik otoritas sebagai pihak yang paling bertanggungjawab.

SE PJ. Gubernur Lampung tersebut dapat dikatagorikan sebagai “pil pahit” untuk mengatasi problem APBD yang harus diantisipasi agar tidak menimbulkan problem pada APBD berikutnya. Kondisional ini dapat dijadikan momentum untuk memetik hikmah dan memproyeksikan perbaikan dalam penyusunan dan menyajikan postur APBD Provinsi Lampung kedepan oleh pemerintah daerah yang sejatinya terdiri dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai organnya pemerintah daerah dan Panitia Anggaran sebagai organnya DPRD Provinsi Lampung yang hasil koordinasi kerja-kerjanya akan menampilkan postur APBD Provinsi Lampung diproyeksikan lebih ideal.

JURUS 3 K
Mengatasi kondisi APBD Lampung yang sedang “tidak baik-baik” saja ini, saatnya para pemangku kebijakan dan pengguna anggaran yang bersumber pada APBD Lampung untuk menerapkan jurus 3 K:
K – ENCANGKAN IKAT PINGGANG
Sebagai tertuang dalam SE-nya PJ Gubernur Lampung, agar seluruh jajaran Pemprov Lampung melakukan penghematan secara ketat untuk efisiensi anggaran tanpa mengurangi kinerja dengan menjalankan program pembangunan dengan skala prioritas yang tetap sasaran. Langkah ini dikatagorikan sebagai upaya penghematan dengan mengencangkan ikat pinggang namun tetap mengedepankan produktifitas dan kinerja sebagai abdi Negara pelayanan masyarakat.

-

K – REATIFITAS
Keterbatasan anggaran dan fasilitas jangan dijadikan sebagai kendala, justru dapat dijadikan sebagai “tantangan” untuk segala kreatiftasnya menggali sumber daya baru untuk pendapatan pemasukan APBD bagi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik tanpa membebani masyarakat.

K – KOORDINASI
Kendala dan keterbatasan pembiayaan pembangunan yang bersumber dari APBD Lampung hendaknya janganlah dijadikan penghalang untuk terus memajukan Lampung, tetapi justru dapat dijadikan sebagai tantangan dan motivasi untuk terus berkarya dan membangun untuk kemajuan Lampung, berkomunikasi dan berkoordinasi yang produktif secara vertikal baik kepada Pemerintah Pusat maupun kepada Pemrintah Kabupaten/ Kota, serta secara horizontal kepada para investor dan masyarakat usahawan lainnya dalam rangka mendorong tumbuh dan berkembangnya perekonomian dan sumber-sumber investasi baru yang dapat menggiatkan pertumbuhan ekonomi karena didalamnya terdapat penyerapan tenaga kerja, menumbuhkan daya beli masyarakat yang sangat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi.

Kendala bukankah melemahkan, justru menjadi tantangan yang memunculkan kreatiftas dan semangat untuk mencari cara dan jalan keluar hingga masa peceklik Pemprov Lampung dapat teratasi karena pil pahit itu justru kita maknai sebagai obat yang dapat menyembuhkan problem APBD “turunan” yang kerap melanda kondisi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, semoga. /sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/