Permohonan Maaf atas Kendala Awal Implementasi Coretax DJP
DJP Pastikan Perbaikan Layanan Coretax DJP Berjalan Optimal
JAKARTA.jnnews.co.id I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala teknis yang terjadi sejak implementasi aplikasi Coretax DJP pada 1 Januari 2025. Kami menyadari bahwa hal ini telah menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan dalam layanan administrasi perpajakan.
DJP berkomitmen untuk segera menyelesaikan kendala tersebut dan memastikan Coretax DJP dapat berjalan optimal sesuai harapan. Terima kasih atas pengertian dan dukungan wajib pajak selama masa transisi ini.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat , menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperbaiki kendala yang terjadi dalam implementasi Coretax DJP. Hingga saat ini, enam langkah perbaikan telah dilakukan untuk memastikan layanan berjalan lebih baik.
“Langkah-langkah yang kami lakukan meliputi perluasan jaringan dan peningkatan kapasitas sistem, penunjukan penanggung jawab administrasi perusahaan, hingga penguatan fitur layanan seperti pembuatan faktur pajak dalam format *.xml, layanan pendaftaran, pembayaran, dan pengajuan berbagai surat keterangan,” jelas Dwi.
DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas layanan dan memastikan pengalaman wajib pajak menjadi lebih baik.
“Kami akan terus melakukan perbaikan agar Coretax DJP dapat memenuhi kebutuhan wajib pajak secara optimal,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, sebanyak 126.590 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.
“Angka ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam implementasi layanan digital Coretax DJP. Kami terus berupaya mempermudah proses bagi wajib pajak,” ujar Dwi.
Sementara itu, sebanyak 34.401 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak dengan total 845.514 faktur yang dihasilkan. Dari jumlah tersebut, 236.221 faktur telah berhasil divalidasi atau disetujui.
“Dari 845 ribu faktur yang dibuat, lebih dari 236 ribu telah divalidasi dengan sukses—menandakan kemajuan nyata dalam kepatuhan wajib pajak.”bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam masa transisi implementasi Coretax, Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan sanksi administrasi akibat keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan bagi Wajib Pajak dan terus berupaya menyempurnakan sistem serta meningkatkan kapasitas Coretax.
“Dalam masa transisi Coretax, DJP memastikan tidak ada beban tambahan atau sanksi bagi Wajib Pajak, sembari terus menyempurnakan sistem untuk layanan yang lebih baik.”tegasnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran Wajib Pajak dalam mendukung pengembangan sistem informasi yang lebih maju. Untuk mempermudah Wajib Pajak, daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya telah disediakan di laman resmi DJP di www.pajak.go.id. Jika terdapat kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak di 1500 200.
“Kerja sama Anda membantu membangun sistem perpajakan yang lebih baik bagi negeri ini. Terima kasih atas dukungan dan kesabaran Anda.”pungkasnya.
Dengan semangat kebersamaan, DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan demi mendukung Wajib Pajak dan perekonomian Indonesia yang lebih maju.(jnnews).
Editor : Ni Kadek Megawati.