Lima Orang Diperiksa JAM-Pidsus Kejagung Terkait Perkara Tipikor Impor Gula
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Jumat (10/1/2025).
“LI selaku Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM tahun 2014 sampai dengan 2016.
RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha BKPM.
SC selaku Direktur Pelayanan Perijinan Berusaha Sektor Industri BKPM.
IJD selaku Staf PT Kebun Tebu Mas.
MAEP selaku Staf PT Sentra Usahatama Jaya”, jelas Kapuspenkum.
Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Dr. Harli. /K.3.3.1/seno
Red