Berita

Aksi Massa Desak Jaksa Agung Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah Yang Melibatkan Bupati Way Kanan RAS dan PT Inhutani V 

Jakarta, (Jnnews) | Dalam aksi Demo Aliansi Mahasiswa Lampung (AMAL) Jakarta  pada hari Jum’at tanggal (10/1/2025) mengutarakan dalam orasi nya di Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) bahwa meminta Jaksa Agung menindak Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejati Lampung terkait dugaan mafia tanah yang saat ini masih menjadi isu di Lampung.

Dalam unjuk rasa ini, masa aksi juga menyampaikan beberapa tuntutan lain diantaranya, ‘meminta kepada Kejaksaan untuk mendalami keterlibatan Bupati Way Kanan yakni Raden Adipati Surya (RAS) dan PT. INHUTANI V.

“Kami menduga adanya permainan pengelolaan lahan dan pajak antara Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya dan PT. INHUTANI V sehingga menyengsarakan masyarakat Register 44 Way Kanan” ujar – Ahmad Sopian.

Dalam orasi singkatnya aksi masa juga akan mengawal kasus tersebut dengan menggelar aksi demonstrasi sampai tuntas.

Ahmad Sopian juga menyampaikan bahwa penderitaan ribuan masyarakat di register 44 Way Kanan bermula dari klaim Kementerian Kehutanan atas tanah ulayat adat sehingga mengakibatkan penderitaan masyarakat di register 44 Way Kanan tidak mendapat hak-hak kewarganegaraan selama puluhan tahun, Penyelesaian sengketa ini harus berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

“Pasal 28D UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengedepankan dialog yang konstruktif antara semua pihak yang terlibat. Musyawarah adalah langkah awal yang krusial untuk menemukan titik temu dan memahami kepentingan masing-masing”, pungkas Dia. /sn

red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/