Oleh : Dr. Wendy Melfa
Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL)
Penggiat Ruang Demokrasi ( RuDem )
Bandar Lampung, (Jnnews) | PELANTIKAN ITU KEPASTIAN
Kesepakatan waktu pelantikan Kepala Daerah (Kada) terpilih yang tidak terganjal adanya Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pada Mahkamah Konstitusi antara Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap pertama tanggal 6 Februari 2025 secara substansi peraturan telah menjadi kesepakatan (hukum), meskipun secara prosedur hukum, ketentuan yang menjadi substansi kesepakatan tersebut masih harus diusulkan kepada Presiden RI untuk dituangkan pada Peraturan Presiden sebagai revisi atas Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pelantikan Kada secara bertahap, 7 Februari 2025 untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 10 Februari 2025 untuk pelantikan Bupati/ Walikota dan Wakilnya, semula direncakan serentak secara berjenjang, kesepatan baru tersebut menyebutkan keserentakan pelantikan Kada Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Setidaknya pelantikan Kada hasil Pilkada 2024 mengandung tıga sudut pandang (perspektif) aspek, yaitu aspek politik, aspek hukum, aspek sosial. Pelantikan Kada hasil Pilkada 2024 menurut perspektif politik, merupakan :
a. akhır dari tahapan Pilkada, tahapan Pilkada dinyatakan selesai dengan dilantiknya paslon pemenang Pilkada,
b. memberikan kepastian politik pasca terjadinya polarisasi dukung-mendukung akibat proses politik Pilkada pada Partai Politik pengusung dan masyarakat,
c. kepastian politik ini juga erat kaitannya dengan kepastian dan keyakinan pada kondusifitas investasi dan pembangunan ekonomi.
Dari perspektif hukum, merupakan:
a. kepastian berjalannya periode roda pemerintahan daerah, kepemimpinan birokrasi pemerintahan daerah, kepastian hukum atas kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan akibat hukum yang ditimbulkannya,
b. kepastian hukum pemerintahan bagi investor dan pelaku usaha lainya dalam berinvestasi dan menggerakkan perekonomian,
c. mengambil langkah dan kebijakan daerah dalam bidang pemerintahan yang mempunyai akibat hukum dan keuangan.
Dari perspektif sosial, merupakan:
a. saat yang menentukan dan bahkan ditunggu oleh rakyatnya untuk merealisasikan janji-janji politik pada saat kampanye yang ‘real’ bukan untuk ‘pencitraan’ semata,
b. ‘timing’-nya bagi Kada untuk mengambil langkah ‘eksekusi’ nyata hal-hal yang diperlukan rakyatnya, misalnya ketika terjadi bencana atau keadaan darurat lainnya,
c. menyusun tim kerja yang memiliki chemistry yang sama dengan visi dan misi Kada yang diharapkan dapat bekerja bersama-sama dengan Kada terpilih serta dilantik.
Maka dalil yang dapat digunakan berkaca dari ketiga perspektif itu, semakin cepat pelantikan bagi Kada hasil Pilkada 2024 yang tidak terkena PHP semakin cepat pula ketiga aspek itu dapat diwujudkan, demikian juga dapat berlaku dalil sebaliknya. Bukankah tujuan perwujudan kedaulatan rakyat itu untuk memberikan manfaat kepada pemilik kedaulatan itu sendiri, dan sebaik-baik manfaat adalah meningkatnya kesejahteraan rakyat.
HARMONISASI: SUBSTANTIF dan PROSEDUR
Penyelengaraan Pilkada dan pelantikan Kada hasil Pilkada itu sendiri merupakan visualisai keterpaduan antara apa yang disebut demokrasi substansi dan demokrasi prosedural, juga perpaduan antara hukum substatif dan hukum prosedural, keduanya saling mendukung dan mewujudkan secara komplementer, serta tidak saling meniadakan. Pilkada dipahami sebagai prosedur demokrasi untuk mewujudkan demokrasi secara substantif, terlepas didalamnya masih terdapat celah-celah yang harus diperbaiki dan disempurnakan, demikianlah harmonisasi itu berjalan.
Demikian juga bila kita pahami tentang pelantikan Kada, kesepakatan antara Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pilkada dalam menentukan waktu pelantikan yang merupakan substansi hukum, namun manakala substansi tersebut tidak diajukan atau dilembagakan sebagai Peraturan Presiden kepada Presiden RI untuk dapat dijadikan dasar atau payung hukum pelantikan Kada sebagai hukum dalam arti prosedurnya, maka kesepakatan (substansi) yang menentukan waktu pelantikan Kada tersebut sebagai hukum tidak pernah dapat dijadikan sebagai dasar (payung hukum) bagi pelantikan Kada hasil Pilkada 2024 yang lalu, demikianlah juga harmonisasi keterpaduan keduanya berjalan terlepas dari ada hal-hal yang perlu diperbaiki.
Berikutnya tentu kita mengharapkan bahwa harmonisasi tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat karena harmonisasi itu bukan saja untuk keterpaduan, tetapi keterpaduan itu harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi rakyat, bila tidak maka kita hanya dapat menyaksikan harmonisasi antara substansi dan prosedural itu ibarat kita menyaksikan indahnya harmonisasi warna-warni pelangi di langit setelah turunnya hujan, sedap dipandang, walau ‘nyata’ namun tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Selamat bekerja kepada semua Kada terpilih, semoga sukses membangun dan memajukan Lampung kedepan. /seno
red