Kejagung Periksa 5 Orang Terkait Perkara Tipikor Impor Gula
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250210-WA0036-780x470.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250210-WA0036-780x470.jpg)
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Senin (10/2/2025).
“NMS selaku Kepala Pusat Data Sistem Informasi Sekretariat Jenderal.
ID selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode 1998 sampai dengan 2023.
GNY selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan.
SA selaku Direktur Perdagangan Dalam Negeri tahun 2015 sampai dengan 2016.
RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha”, jelas Dr. Harli.
Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, jelas Kapuspenkum. /K.3.3.1/seno Aji
Red