![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0063-780x470.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0063-780x470.jpg)
Lampung, (Jnnews) | Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 menyelenggarakan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Hotel Santika Premiere Bandar Lampung.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel adalah Anak Perusahaan dari PT Pertamina (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai kegiatan usaha di bidang jasa, perdagangan umum, dan industri, salah satunya adalah pemasaran dan distribusi minyak bumi (crude), gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar nabati, dan hasil produksi lainnya.
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0062-300x200.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0062-300x200.jpg)
Kejaksaan Tinggi Lampung dalam hal ini merupakan Lembaga Pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selain itu juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0061-300x200.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0061-300x200.jpg)
Pemberian bantuan hukum oleh Kejati Lampung dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon/ Terlawan/ Terbantah yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi (mediasi), proses mediasi baik di dalam maupun di luar institusi pengadilan, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi.
Pemberian Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata.
Pemberian Tindakan Hukum Lain yang diberikan oleh Kejati Lampung dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator / mediator atau fasilitator. Kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi. /seno aji
Red