Demo di PTUN Jakarta dan MA Kembali Memanas, Ribuan massa Mendesak Hakim Tolak Gugatan SKB
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0171-780x470.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0171-780x470.jpg)
JAKARTA, JNNEWS.Co.Id – Ribuan massa dari gabungan berbagai organisasi kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA), Rabu (13/02/25).
Gabungan massa tersebut dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Aliansi Masyarakat dan Pemuda Musi Rawas Utara (AMPURA), Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Sumsel (AMUK SUMSEL) dan Koalisi Serikat Pekerja Tambang.
Aksi ini sempat diwarnai dengan pembakaran ban, melempar telur busuk, bahkan sebagian massa ada yang menggoyang dan memanjat Pagar Pengadilan TUN Jakarta, menuntut dapat bertemu dan mendengar penjelasan langsung dari Ketua Pengadilan TUN Jakarta.
Dalam aksi tersebut, mereka menduga ada indikasi mafia peradilan dalam proses sidang gugatan perkara Nomor: 250/G/ 2024/PTUN.JKT, yang seharusnya ditolak karena dinilai cacat hukum dari fakta-fakta peradilan gugatan tersebut dan daluwarsa sebab sudah melewati batas waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Ali, PT SKB baru mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) pada 2022 dengan lokasi di Kabupaten Musi Banyuasin., sementara perusahaan tambang yang digugat sudah beroperasi sejak 2009 dengan izin lengkap dan status clear and clean.
“Agak aneh, dan mencurigakan, gugatan baru diajukan bertahun-tahun setelah batas waktu 90 hari yang diatur dalam Pasal 75 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,”ungkapnya.
“Oleh karena itu, patut kami diduga adanya indikasi mafia peradilan bermain mata dalam kasus ini. Gugatan ini seharusnya langsung ditolak karena telah daluwarsa! Namun, hakim justru menerima dan memprosesnya,”kembali ditegaskan Ali.
Andi Leo turut menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan lantaran adanya aroma indikasi mafia Peradilan yang diduga kuat melibatkan para oknum hakim PTUN Jakarta dalam upaya memenangkan Gugatan PT SKB.
“Indikasi yang paling nyata bahwa sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan, Harusnya Kewenangan Absolut nya menolak karena lampau Waktu 90 Hari,”katanya.
Andi juga menyoroti kejanggalan lainnya dalam persidangan. “Tidak ada putusan sela, pemeriksaan barang bukti berat sebelah, dan beredar isu yang beredar di Sumsel bahwa PT SKB sudah dipastikan menang meski sidang belum usai”ujarnya.
“Hal ini agak aneh, persidangan belum selesai kok ada informasi yang beredar perkara ini dimenangkan Oleh PT. SKB. Fakta ini sangat menciderai rasa keadilan dan patut diduga kuat aroma mafia peradilan bermain!” tegasnya.
Yusuf Wicaksono dari AMUK SUMSEL memperingatkan bahwa keputusan ini berdampak besar terhadap ribuan pekerja tambang dan ekonomi daerah.
“Jika izin Perusahaan tambang dicabut, bukan hanya pekerja tambang yang terdampak, tetapi juga sopir angkutan, pedagang kecil, hingga ekonomi masyarakat sekitar. Ini akan memicu gelombang pengangguran besar di Musi Rawas Utara!” teriak Yakub dari atas mobil komando.
Ismail Cubung menyampaikan jika pihaknya meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberantas dugaan mafia peradilan, khususnya di PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung.
Pria yang akrab di sapa Mail Cubung ini juga mendesak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI segera melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim yang diduga bermain mata dalam perkara Nomor: 250/G/ 2024/PTUN.JKT..
“Sudah banyak contoh hakim tertangkap tangan karena kasus suap! Kami tidak akan tinggal diam melihat mafia peradilan merajalela!” seru Ismail, selaku Sekretaris AMUK SUMSEL.
Angga Saputra, SH selaku ketua AMUK Sumsel, menyampaikan jika pihaknya berjanji akan kembali dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak direspons.
“Kami tidak akan berhenti. Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan kembali dengan jumlah lebih besar dan siap menginap di PTUN Jakarta serta Mahkamah Agung!” seru Andi Leo dari atas mobil komando.
Dengan pengawalan ketat, massa melanjutkan aksi ke Mahkamah Agung, guna meminta Mahkamah Agung menindaklanjuti aspirasi ini dengan memastikan Pengadilan TUN Jakarta menolak permohonan PT. SKB.
Para pengunjuk rasa berharap aksi mereka menjadi peringatan serius bagi para penegak hukum agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, serta memastikan keadilan ditegakkan demi nasib ribuan pekerja tambang beserta anak istri yang bergantung pada putusan ini. (Rilis)