![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot_20250213_201005_WhatsApp-780x470.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot_20250213_201005_WhatsApp-780x470.jpg)
Bandar Lampung, (Jnnews) | Darmajaya bersama Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pendekatan hukum terpadu dalam menanggulangi judi online pada era digital.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, discussion tersebut dihadiri oleh pejabat Pengadilan Tinggi, seluruh hakim, rektor, dan dosen, serta sejumlah mahasiwa yang tergabung dalam himpunan mahasiswa Darmajaya.
“Kita sudah laksanakan discussion ini dengan mengambil teman pendekatan hukum terpadu untuk menanggulangi judi online di era digital,” katanya di Bandarlampung, Kamis (13/2/2025).
Dia melanjutkan pentingnya pelaksanaan discussion tentang maraknya perjudian tersebut dikarenakan banyaknya korban yang terjadi di kalangan anak muda. Menurut dia, maraknya perjudian online tersebut dikarenakan akhir-akhir ini banyaknya konten-konten sisipan terkait link berupa endorese yang dilakukan oleh selebgram.
“Sebagai edukasi kita bahwa perjudian ini sangat merugikan khususnya untuk di kalangan anak-anak muda kita. Karena itu, pemerintah mulai dari tingkat atas hingga bawah tidak putus-putus selalu mengingatkan agar tidak mendalami suatu perbuatan melanggar hukum khususnya perjudian,” kata dia.
Dedi menambahkan ada empat narasumber dalam kegiatan discussion yang dilaksanakan di Darmajaya tersebut. Diantaranya dua dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dirinya sendiri dan Yuni serta dua dari pihak Darmajaya yakni Leonaldi dan Ali Buto.
Ke depan, lanjut dia, melalui forum discussion tersebut nantinya mahasiswa bersama disennya akan membuat suatu form kegiatan sendiri yang nerperan aktif untuk memberantas judi online.
“Pemberabtasan judi online ini sendiri tanpa kita sadari sifatnya sudah terstruktur dan masif sehingga seluruh stalker harus berperan aktif. Bukan hanya dari refrensif namun prefentif juga perlu karena statistik pecandu perjudian online juga sudah menyasar ke anak-anak Sekolah Dasar (SD),” kata dia lagi.
“Tokoh-tokoh agama, adat, orangtua juga harus berperan aktif dalam memutus mata rantai perjudian ini,” katanya.
Praktisi hukum Yeli Basuki mengatakan, dirinya sepakat bahwa untuk memberantas mata rantai perjudian online sendiri harus dimulai dari orangtua. Orangtua dalam hal ini menurut dia harus ada peran orangtua untuk pembinaan terhadap anak-anaknya.
“Para orangtua maupun ulama itu sangat berperan penting sekali. Minimal dari para orangtua jangan sekaki-kali membiasakan anak-anak kita yang masih kecil sudah dipegang ponsel sehingga anak yang masih SS sudah bisa bermain judi,” kata dia.
“Mestinya dari orangtua harus berperan penting. Contoh di negara Australia itu umur 16 tahun baru boleh pegang ponsel jadi kenaoa kita tidak bisa ikuti itu. Kalau itu bisa dilakukan, selesai,” kata dia lagi. /sn
Red