BeritaNasional

Pengarahan JAM-Intel Kejagung Terkait Situasi Pasca Putusan PHPU PILKADA 2024, Tinjauan KUHP dan RUU KUHAP

Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan pentingnya pengawalan terhadap perkembangan situasi politik pasca putusan sela/dismissal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.

Selain itu, pembahasan mengenai implementasi KUHP yang baru serta penyusunan RUU KUHAP juga menjadi fokus utama.

Hal tersebut disampaikan oleh JAM-Intel dalam pengarahan virtual yang disampaikan kepada jajaran Intelijen pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, pada Jumat 14 Februari 2025.

Foto: rec.dok

Sebagai informasi pada 4-5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pengucapan putusan dan ketetapan terkait 270 perkara PHPU Kada 2024 dengan hasil sebagai berikut:
227 perkara tidak dapat diterima, terdiri dari 31 perkara melewati tenggat waktu, 119 perkara tidak memiliki legal standing, 76 perkara obscuur, dan 1 perkara tidak memiliki alat bukti yang sah;
43 perkara diberikan ketetapan, terdiri dari 6 perkara di luar kewenangan MK, 29 perkara ditarik kembali, dan 8 perkara gugur karena ketidakhadiran pemohon;
40 perkara berlanjut ke tahap pembuktian, yang mencakup sengketa pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025, sementara putusan akhir MK akan diumumkan pada 24 Februari 2025. Dengan demikian, sebanyak 505 kepala daerah akan dilantik oleh Presiden pada 20 Februari 2025, sementara daerah dengan sengketa yang masih berjalan akan menyesuaikan jadwal pelantikan dengan putusan MK.

Foto: rec.dok

Sehubungan dengan hal tersebut, JAM-Intel menegaskan bahwa seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan harus mengawal proses transisi kepemimpinan daerah demi menjaga stabilitas dan kondusifitas hingga pelantikan berlangsung.

“Koordinasi intensif dengan pihak terkait serta Komunitas Intelijen Daerah diperlukan untuk mendeteksi potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT), terutama yang berkaitan dengan isu-isu hukum,” imbuh JAM-Intel.

-

Selain itu, JAM-Intel juga menyoroti perkembangan KUHP baru yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Seiring dengan itu, DPR RI tengah menyusun RUU KUHAP sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. Penyusunan RUU ini didasarkan pada ketentuan baru dalam KUHP serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut adanya reformasi hukum acara pidana demi menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia serta sistem check and balances yang lebih baik.

JAM-Intel menegaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP bukan upaya perluasan atau pengurangan kewenangan institusi hukum tertentu, tetapi merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam menciptakan hukum yang lebih baik.

“Oleh karena itu, Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara konstruktif dan menghindari polarisasi yang dapat memperkeruh suasana, khususnya di media sosial,” ujarnya.

“Sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat berdasarkan survei terbaru, Kejaksaan Agung juga terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Keamanan organisasi menjadi prioritas guna mencegah berbagai penyimpangan, termasuk serangan siber, framing negatif terhadap institusi, serta perilaku tidak etis yang dapat mencederai citra Kejaksaan,” ujar JAM-Intel

Dengan pemanfaatan sistem Inteliz, Kejaksaan memastikan penyajian intelijen strategis secara real-time kepada pimpinan agar dapat mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi dinamika yang berkembang. /K.3.3.1/seno aji

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/