BeritaHukum dan KriminalNasional

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Bambang Edi Santoso Dalam Perkara Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Golden Boulevard Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Kamis (20/2/2025).

“Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Bambang Edi Santoso, MBA bin Hendra Wijaya
Tempat lahir : Parakan
Usia/Tanggal lahir : 67 Tahun / 22 Maret 1957
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi
Alamat : Jl. Sunan Bonang III, No. 7, RT 02/RW 15, Kelurahan Jurangombo, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang”, jelas Dr. Harli.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Terpidana Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya diamankan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.

“Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor, dengan amar:
Menyatakan Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secara bersama-sama”;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya tersebut berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp105.875.000 (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaan Terdakwa akan disita dan dilelang, bilamana tidak cukup akan dihukum dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun”, jelas Dr. Harli.

-

Saat diamankan, lanjut Dr. Harli, “Terpidana Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan”, pungkas Kapuspenkum Kejagung. /K.3.3.1/seno aji

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/