BeritaHukum dan KriminalNasional

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Tjoeng Kristanto Perkara Tindak Pidana Penipuan

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Gran Pakuwon Cluster Brisbane Blok JD 12, Surabaya, Jawa Timur, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Selasa (25/2/2025).

“Identitas Burona yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Tjoeng Kristanto
Tempat lahir : Surabaya
Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun / 14 Desember 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Satelit Utara 5/GT-7, Tanjungsari, Kota Manunggal, Surabaya, Jawa Timur”, kata Dr. Harli.

Dia menerangkan juga bahwa Terpidana Tjoeng Kristanto diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan dalam perkara pemesanan barang dengan pembayaran melalui bilyet giro (BG) atas nama Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank SBI Indonesia dengan kerugian korban sebesar Rp7.848.717.720 (tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) pada tahun 2011.

“Adapun Terpidana divonis bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 688 K/PID/2016 tanggal 10 November 2016 dengan amar:
Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penipuan” yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara”, pungkas Kapuspenkum Kejagung.

Untuk diketahui saat diamankan, Terpidana Tjoeng Kristanto bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. /K.3.3.1/seno aji

-

red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/