BeritaNasional

Aksi Koboy Dan Premanisme Oknum Pengacara Kota Pekanbaru Berlanjut Naik Penyidikan Di Polda Riau

Jakarta, (Jnnews) | Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar Menyampaikan Apresiasi Kepada Kapolda Riau Irjen Pol.M. Iqbal yang sudah memberikan atensi dengan menindaklanjuti adanya kasus Premanisme dan Intimidasi dilakukan Oknum Pengacara ternama Kota Pekanbaru bersama preman bayaran.

Dimana Oknum Pengacara tersebut bersama Preman preman bayaran nya  sudah melakukan  Intimidasi dan Pengancaman Terhadap sdr Adv Haji Nawawi SH. Anggota Biro Hukum BPI KPNPA RI Wilayah Propinsi Riau.

Dan berdasarkan keterangan yang  disampaikan sdr Adv.Haji Nawawi kepada Kang Tebe Sukendar selanjutnya disampaikan pada kesempatan wawancara dengan awak media dihotel Aston Palembang Jumad 12 Januari 2024  , terkait kronologis kejadian yang sebenar nya terjadi adanya aksi  Premanisme dan intimidasi serta Pengancaman terhadap sdr Haji Nawawi.

Dimana pada hari sabtu tanggal 8 desember 2023 pukul 02 WIB dini hari kediaman Haji Nawawi di Tenan Raya Pekanbaru digruduk oknum pengacara ternama bersama Preman preman ambon bayaran melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap sdr Haji Nawawi berserta keluarga.

Kedatangan di pagi hari buta Oknum Pengacara Ternama Kota Pekanbaru dikediaman sdr Haji Nawawi mengaku mendapat Kuasa khusus dari Sdr Abdul untuk menagih uang  yang pernah diberikan Sdr Abdul kepada Sdr Haji Nawawi terkait dengan  pendampingan Kasus yang tidak terselesaikan di Kantor Badan Narkotika Propinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya Haji Nawawi menjelaskan kepada oknum Pengacara Ternama Kota Pekanbaru itu bahwa benar dirinya  sekitar awal bulan November 2023 Haji Nawawi dan Tim Mendapat kuasa khusus dan uang opsnal dari Sdr Abdul untuk melakukan Pendampingan dan bantuan hukum terhadap sdr Abdul di Kantor BNP Propinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya Haji Nawawi bersama Tim Kuasa Hukum  berdasarkan surat kuasa khusus yang sudah diterima nya kemudian melakukan koordinasi dan pendalaman dengan bertemu Penyidik di BNP Propinsi DKI Jakarta.

-

Berjalan nya waktu dari sdr Abdul  sekitar akhir November memberi tahu kepada sdr Haji Nawawi sudah mencabut surat kuasa secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas dan diminta kepada Sdr Haji Nawawi untuk tidak lagi melakukan bantuan hukum dan pendampingan diri nya terhadap kasus di BNP Propinsi DKI Jakarta.

Dengan adanya pencabutan kuasa dari Sdr Abdul dianggap sudah selesai apa yang menjadikan kewajiban sdr Haji Nawawi sebagai penasehat hukum.

Namun apa yang disampaikan Sdr Haji Nawawi kepada oknum pengacara ternama kota pekanbaru tersebut tidak diterima dan berkeras dengan Gaya preman nya melakukan intimidasi sekaligus pengancaman meminta paksa dikembalikan uang yang sudah diterima sdr Haji Nawawi dari Sdr Abdul

Dari sdr Haji Nawawi juga berkeras menolak apa yang di minta oknum pengacara ternama kota Pekanbaru tersebut karena uang tersebut adalah uang tanda tangan kuasa dan operasional sebagai kuasa hukum kok !!  mengapa harus dikembalikan karena itu adalah Hak Retensi sebagai Pengacara

Dari Oknum Pengacara ternama kota pekanbaru tetap tidak mau menerima penjelasan yang disampaikan dari sdr Haji Nawawi.

Dengan gaya Preman dan kasar oknum pengacara tersebut melakukan intimidasi dan pengancaman dan melakukan upaya paksa perampasan dari ATM sejumlah uang ditarik dan di transfer dari rekening Haji Nawawi yang nilai nya sampai ratusan juta rupiah dipindahkan melalui transfer kerekening Pribadi nya milik Oknum Pengacara tersebut.

Atas dasar adanya aksi Premanisme dan intimidasi yang dilakukan Oknum Pengacara Ternama Kota Pekanbaru dengan membawa Preman bayaran terhadap Haji Nawawi dan keluarga yang mengakibatkan istri dari haji Nawawi harus masuk rumah sakit mengalami depresi berat.

Maka atas saran dari Kang Tebe Sukendar Ketum BPI KPNPA RI diminta sdr Haji Nawawi segera membuatkan Laporan Polisi di SPKT Polda Riau dengan pasal Pengancaman dan Perampasan.

Pada hari minggu tanggal 9 desember sdr Haji Nawawi membuatkan pengaduan di SPKT Polda Riau sesuai STPL Nomor /B/493/XII/SPKT /Polda Riau tanggal 9 Desember 2023.

Sejak LP  dibuat Haji Nawawi tanggal 9 desember dan pada tanggal 13 desember 2023 untuk penanganan proses hukum nya ditindak lanjuti Subdit Jatanras Kriminal Umum Polda Riau.

Selanjutnya dari Subdit Jatanras Kriminal Umum Polda Riau bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sdr Haji Nawawi serta Saksi lain nya yang mengetahui peristiwa tersebut.

Kang Tebe Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI memberi Apresiasi dan Dukungan atas  Keseriusan dan Ketegasan dari Jajaran Subdit Kriminal Umum Polda Riau merespon secara cepat dengan menindak lanjuti proses hukum yang dilaporkan Sdr Haji Nawawi.

Kang Tebe Sukendar juga menegaskan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol.M Iqbal yang sudah memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang dilaporkan haji Nawawi.

Sebagai Ketua Umum BPI KPNPA RI dan juga Ketua Biro Hukum BPI KPNPA RI menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga terhadap Atensi dan Perhatian khusus yang sudah dilakukan Kapolda Riau terhadap Laporan polisi sdr Haji Nawawi.

Kami berharap semoga jajaran Subdit Jatanras Kriminal Umum Polda Riau segera menindak tegas adanya kasus aksi premanisme yang dilakukan oknum Pengacara ternama Kota Pekanbaru tersebut terhadap sdr Haji Nawawi dan Keluarga nya.

Kami sangat percaya bahwa Irjen Pol M Iqbal akan menindak tegas terhadap terhadap Semua Aksi Premanisme dan juga backing nya  diwilayah hukum Polda Riau, beliau sebagai Kapolda teruji dan pasti berpihak kepada kebenaran”, tutup Kang Tebe Sukendar. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/