Palembang, JNNews.co.id – Aktivitas angkat angkut minyak mentah yang dilakukan oleh PT SE di muba musi banyuasin sumsel diduga menjadi modus para cukong minyak untuk mengangkut hasil ilegal drilling. Pasalnya, disinyalir armada angkutan PT SE setiap harinya mengangkut ratusan ton minyak mentah hasil tampungan dari sumur-sumur minyak ilegal disekitar lokasi perusahaan.
Selain itu kegiatan perusahaan yang bergerak dibidang hilir migas dan beralamatkan MUBA SUMSEL SP Keban ini, diduga mengangkangi Peraturan Menteri ESDM dan beberapa peraturan perundang-undangan.
Hal itu didasarkan dengan tidak adanya wilayah operasional yang jelas terkait aktivitas perusahaan. Diduga kuat, PT SE tidak mengantongi izin kerja wilayah dalam melakukan angkat angkut minyak.
Terkait hal ini Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH mengatakan bahwa PT SE sebelum melakukan aktivitas pengelolaan minyak dan gas bumi harus memiliki wilayah kerja terlebih dahulu, selain itu tata kelola perusahaan juga harus sesuai standar mulai dari pekerja hingga sarana pendukung kerja.
“Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi tentunya melalui pertimbangan seperti teknis, ekonomis, tingkat resiko dan efisiensi. Dengan tidak mengantongi izin wilayah dan melakukan aktivitas pengangkutan minyak ilegal ini PT SE sudah mengangkangi peraturan,” ujar Desri, Minggu (12/11/2023).
Ketua POSE RI juga menyoroti terkait standarisasi bongkar muat dan proses pengangkutan yang dilakukan oleh PT SE, dimana dari hasil investigasi kegiatan perusahaan tidak memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Menurut hemat kami, dengan tidak mengacu pada standar keamanan yang telah ditetapkan PT SE sudah menabrak Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 Bagian X tentang Standar Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi. Selain itu kegiatan tersebut bisa membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar karena bisa menyebabkan timbulnya kebakaran karena tidak memenuhi unsur Kesehatan dan Keselamatan Kerja,” tuturnya.
“Aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin harusnya responsif terhadap pelanggaran perusahaan. Jangan terkesan takut pada cukong dan mafia minyak, sehingga terkesan ada tebang pilih dapam penindakan. Indonesia merupakan negara hukum siapapun harus patuh terhadap hukum dan aturan, oleh karena itu Pemerintah melalui APH harus berani dan tegas menindak setiap perusahaan yang melanggar hukum,” tegasnya .
Dalam waktu dekat ia pun mengaku akan menggelar aksi di depan Mapolda Sumsel terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT SE.
“Agar terciptanya supremasi hukum di wilayah sumsel pada waktu dekat POSE RI bersama mahasiswa dan kawan-kawan media akan mengelar aksi di Halaman Mapolda Sumsel dan melayangkan laporan resmi perihal dugaan-dugaan pelanggaran hukum PT SE agar Kementerian ESDM RI mencabut izin dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan terhadap pelaku yang tidak sesuai prosedur,” tutupnya. (DNL)