Palembang, JNNews.co.id –Pembinaan kegiatan pertambangan batubara kepada pemerintah daerah dan izin usaha pertambangan daerah pemilihan Provinsi Sumsel diselenggarakan Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Kamis (08/12/2022).
Yulian Gunhar mengatakan, bimtek Pembinaan kegiatan pertambangan batubara kepada pemerintah daerah dan izin usaha pertambangan daerah pemilihan Provinsi Sumsel diselenggarakan Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI bersama Komisi VII DPR RI.
“Batubara di Sumsel ini marak Illegal mining atau penambang ilegal yang sudah terjadi di beberapa titik di wilayah Sumsel contohnya di kabupaten Lahat. Itu sudah membentuk panja ilegal mining DPRD lahat itu dan sudah berkonsultasi ke panja illegal mining di DPR RRI. Kalau tidak salah ada 58 perusahaan yang mereka sampaikan tercatat dianggap melakukan penambangan secara ilegal, Bahkan bukan hanya kurang persyaratan tetapi ada perusahaan yang memang memenuhi persyaratan untuk melakukan penambangan tapi tidak menjalankan ketentuan peraturan terkait CSR. Dan ini menjadi PR penting bagi kami anggota DPR RI komisi VII,” tambah dia.
Lebih lanjut Gunhar menuturkan, kalau bicara langkah ke depan sebetulnya seluruh stakeholder ini baik kementerian ESDM DPR juga penambang tertib saja ikuti aturan tidak ada masalah.
“Kalau kita patuh dengan aturan sudah selesai. Tapi karena ini peluangnya ada pengawasannya juga kurang ditambah lagi di backup oleh oknum oknum,” ucapnya.
lanjut Gunhar menjelaskan, Bagi tambang ilegal ya harus ditindak. Yang menindak aparatnya mana berani orang dirjen Minerba turun ke bawah mau nyegel. Tapi kalau aparat oknum aparat di belakang itu maka jalan terus.
“Banyak dikuasai keterlibatan aparat. Kalau urusan remang-remang pasti oknum aparat terlibat pasti. Orang dia memiliki kewenangan untuk menahan orang, memeriksa orang. Kita DPR tidak punya kewenangan, Pemprov tidak punya kewenangan, dari Kementerian ESDM tidak ada semua kewenangan. Itu melekat pada aparat Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah menuturkan, DPRD Kabupaten Lahat itu ada seperti pansus menemukan ada beberapa kegiatan penambangan ilegal. Kemudian mereka ke DPRD provinsi selanjutnya mereka membawa ke DPR RI komisi VII.
“Tadi saya sudah tanya ke Pak Yulian Gunnar tindak lanjutnya akan ada seperti pertemuan antara kementerian ESDM dan pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten untuk menyikapi apakah benar yang disampaikan oleh DPRD kabupaten Lahat tersebut. Karena kita belum pastikan yang disampaikan ilegal itu seperti apa. Karena kalau yang hadir hari ini ini semuanya pemilik tanbang yang resmi dan tidak bisa dicap sebagai ilegal. Tuduhan-tuduhan ini harus dikonfirmasi dulu di lapangan seperti apa,” tuturnya.
Dia menjelaskan, ilegal mining ini yang menjadi PR bersama karena memang kewenangannya sekarang ada di pemerintah pusat. Dan pemerintah pusat harus memiliki program-program penyelesaian dari kegiatan illegal mining ini.
“Kita di daerah ini menunggu tapi kita akan support karena pasti negara dan daerah dirugikan dengan kegiatan illegal mining ini. Pertama mereka tidak membayar royalti, sedangkan royalti adalah bagian yang akan dibagi hasilkan dari dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) ke daerah,” ucapnya.
Kemudian sambung Hendriansyah, ilegal mining ini soal lingkungan mereka tidak melakukan perbaikan lingkungan seperti yang memiliki izin. Misalnya lobang-lobang dibiarkan. Kemudian pengangkutannya juga seperti itu perusahaannya kendaraan yang merusak jalan karena tonase berlebihan dan sebagainya.
“Ini akan ada tindakanlah dari pemerintah, kita tunggu apa yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat, Untuk aparat terlibat dalam illegal mining itu bukan wewenang kami. Karena kami ingin kegiatan illegal ini dapat diselesaikan di Sumsel,” tambahnya.
Dia menjelaskan, di Undang-Undang 3 tahun 2020 kewenangan pengelolaan sektor mineral dan batubara itu pindah ke pusat semua, dari mulai batubara logam, batuan, galian c.
Kemudian di Perpres 55 sebagian diberikan sebagian diberikan ke pemerintah daerah yaitu mineral non logam l, mineral non logam jenis tertentu dan batuan atau galian c yang lebih dikenal. Untuk logam misalnya emas besi dan batubara itu tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat perizinan perawatan dan lainnya.
“Kemarin itu kita minta agar pemerintah daerah diberi porsi ikut juga dalam kegiatan mineral dan batubara walaupun undang-undangnya mengatur seperti itu. Tapi Perpres hanya mengakomodasi bagian saja. Sehingga kita tidak bisa berbuat banyak misalnya ada pelanggaran di sektor batubara maka Pemerintah daerah hanya meneruskan saja ke pemerintah pusat, dan pemerintah pusat akan menindak lanjut. Tetapi gubernur dan pemerintah daerah tidak bisa memberikan tindakan karena bukan kewenangannya,” tegasnya.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementrian ESDM RI Lama Saria menuturkan, bimtek ini menjelaskan tentang adanya Undang-Undang 3 tahun 2020 dan turunannya PP 96 tahun 2021.
Di Sumsel ada sekitar 146 pemegang izin usaha pertambangan, dan telah melaksanakan kegiatan dengan baik dan tingkat produksinya sudah mencapai 73 persen.
“Kewenangan kami melakukan pengawasan terhadap IUP kegiatan pertambangan yang berizin. Terhadap yang ilegal itu sudah kami laporkan kepada yang berwenang baik kepada Polres tempat ataupun Polda setempat. Artinya kami berharap itu bisa ditindak lanjut untuk dilakukan penertiban ataupun penindakan terhadap penambang-penambang ilegal,” katanya.(DNL)