LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Dapil V, Sahdana, S.Pd, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Pemerintah Provinsi Lampung No 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dipusatkan di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan pada Jum’at (2/4/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Puskesmas Way Tuba, Kapolsek Way Tuba dan Kepala Kampung Way Tuba Asri.
Dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah kali ini, Sahdana, S.Pd, menyampaikan kepada Masyarakat pentingnya mererapkan protokol Kesehatan Covid-19.
”Upaya terbaik mencegah covid-19 yaitu dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan melalui 3 M dan Perda Provinsi No 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru merupakan upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan penanganan covid-19″, ujar Sahdana.
Ditegaskan Sahdana, terdapat Sanksi-sanksi bagi pelanggaran terhadap Perda tersebut.
“Bagi yang nelanggar Peraturan Daerah ini ada sanksinya, mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi denda dan sanksi pidana kurungan”, tegas Sahdana.
Selain Itu, dia berharap kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pencegahan Covid-19.
”Saya berharap Bapak/Ibu dapat berperan aktif dalam pencegahan Covid-19, dengan turut mensosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya menerapkan prokes 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan”, pungkas Sahdana.
Di akhir kegiatanya Sahdana melakukan Bakti sosial dengan berbagi sembako kepada Warga Kampung Way Tuba asri dan Karya Jaya. (*)
Editor-Roy
Redaktur-