BeritaDaerah

Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan Sidik Maryanto Gelar Sosperda Nomor 4 Tahun 2015

Lampung Selatan, (Jnnews) | Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan asal daerah pemilihan IV Sidik Maryanto menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 4 Tahun 2015, pada Senin, (21/11/2022).

Regulasi ini menyangkut tentang perlindungan anak. Acara diadakan di Perumahan Puri Sejahtera, Hajimena, Natar. Acara dihadiri warga dan tokoh masyarakat setempat.

Menurut Sidik, anggota DPRD di setiap komisi mempunyai program yang harus turun langsung untuk menyampaikan ke masyarakat. Selain reses untuk menyerap aspirasi masyarakat, ada juga sosper.

“Saya berkeliling menyampaikan sosper ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan undang-undang yang saat ini menjadi dasar hukum pemerintah,” kata Beliau.

Sidik menjelaskan, kegiatan sosper dilaksanakan satu bulan sekali berbeda kegiatan reses yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

“Supaya masyarakat paham apa itu perlindungan anak,” tuturnya.

Sementara itu, pemateri Dian Amiruddin mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

-

“Ini yang menjadi bagian dari regulasi peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” kata dia.

Menurut dia, perlindungan anak yang dimaksud dari perda ini adalah seseorang yang berumur kurang dari 18 tahun, tak terkecuali anak yang masih berada dalam kandungan.

Dian mengatakan, pemerintah berkewajiban menjamin segala bentuk kegiatan serta melindungi anak-anak agar dapat hidup tumbuh kembang berpartisipasi secara optimal sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Dalam Perda No 4 Tahun 2015 ada beberapa yang menjadi kewajiban pemerintah dalam menjamin perlindungan anak seperti:

– Perlakuan diskriminasi terhadap anak, baik perlakuan kelompok mayoritas maupun minoritas karena perbedaan ras suku agama dan golongan.

– Eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak.

– Kekerasan dan penganiayaan terhadap anak-anak.

”Jika masyarakat menemukan kejadian seperti itu, silakan koordinasikan kepada pemerintah desa melalui perlindungan anak dan perempuan,” tutur Dian. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/