Palembang, JNNews.co.id –Anwar yang merupakan warga Talang Andong Rukun Tetangga (RT) 28 Rukun Warga (RW) 3 Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan didampingi kuasa hukumnya Muhammad Akbar, S.H melaporkan seseorang yang bernama DA di Polisi Daerah (Polda) Sumsel atas dugaan pemalsuan data di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Rabu sore (25/1/2023).
Pelapor Anwar dan terlapor atas nama DA sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/48/I/2023/SPKT/Polda Sumatera Selatan, diterima langsung oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, demikian diutarakan Anwar saat ditemui usai buat laporan.
Dikatakan Anwar, dimana untuk laporan yang kami sampaikan ke SPKT Polda Sumsel ini terkait dengan pemalsuan data di pengadilan PTUN Palembang. Jadi laporan ini tentang pemalsuan data bahwasannya surat keterangan domisili saya kata dia terdapat di sungai dua padahal kenyataannya saya terdata di Sungai Rebo.
“Dimana saya sendiri merupakan asli warga Sungai Rebo Dusun 3 Talang Andong, dan saya dikatakan adalah warga Sungai Dua Kecamatan Rambutan,” ujarnya.
Kemudian, perlu diketahui padahal saya merupakan warga Sungai Rebo asli Kecamatan Mariana dan lahir di sana, jadi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta saya juga berdomisili di Sungai Rebo. Dimana oknum yang mau melaporkan itu inisial DA sebagai kepala desa (kades) Sungai Rebo yang terpilih periode 2022 – 2027.
“Tapi putusan PTUN Palembang dan Medan itu sudah menyatakan saya yang seharusnya menjadi kades yang terpilih sesuai berdasarkan sebaran dan bilik yang terbanyak suara yang terbanyak dan penyebaran terbanyak,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dimana saya mendapatkan bilik terbanyak saya 5 bilik sedangkan DA 2 bilik. Jadi 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) nya itu biliknya ada 8. Jadi saya ada 5 bilik dan DA 1 bilik dan satunya sama suara kami. Jadi 1 TPS, saya harusnya terpilih dan dilantik, karena ada dokumen yang dipalsukan maka saya terhambat.
“Di TPS itu terdiri dari 4 dusun yakni dusun 1, dusun 2, dusun 3 dan dusun 4. Untuk Dusun 1 itu Sungai Rebo Ulu, Dusun 2 itu Sungai Rebo Pasar, Dusun 3 itu Talang Andong dan Dusun 4 itu Talang Bali,” katanya.
Masih dilanjutkannya, di 1 TPS itu ada 8 bilik total suara saya 995, dan dia DA itu sama 995 suara, tetapi berdasarkan sebaran suara yang terbanyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terbanyak itu banyaklah saya. Sehingga menjadi saya buat laporan di Polda Sumsel. Dokumen palsu itu dokumen palsu itu di pengadilan untuk sebagai dokumen palsu di Pengadilan.
“Untuk Peninjauan Kembali (PK) sebagai alat bukti PTUN Palembang, tetapi PK ke Mahkamah Agung (MA). Dimana harapan saya harus ditindaklanjuti secepat mungkin dan diproses secepat mungkin,” imbuhnya.
Sementara itu disampaikan kuasa hukum pelapor Anwar yakni Muhammad Akbar, dimana dirinya bersama dengan lainnya semoga penyidik kepolisian segera bisa menindak lanjuti laporan kami ini, yakni kliennya malam ini dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Dimana yang disangkakan adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.
“Selanjutnya kami akan melakukan permohonan eksekusi ke PTUN Palembang untuk segera Bupati melantik saudara Anwar sebagai kades Sungai rebo periode 2022-2027,” bebernya.(DNL)