PALEMBANG, JNNews.co.id – Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Drs H Rosidin Hasan menghadiri acara pelantikan Advokat, Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) Sumsel.
Dimana pelantikan ini sendiri dilakukan langsung oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERSADI dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang bertempat di ruang meeting Fave Hotel Palembang, Selasa (21/3/2022).
Dikatakan Asisten I Setda Provinsi Sumsel H Rosidin Hasan, kita mengucapkan terima kasih atas hadirnya satu organisasi dibidang Advokat dalam hal ini.
“Karena paling tidak dengan semakin banyaknya Advokat diprovinsi Sumsel, maka akan semakin banyak mereka bisa berkontribusi dibidang hukum bagi para masyarakat yang memang mereka membutuhkan hukum itu. Bahwa dimana Gubernur Sumsel H Herman Deru mengharapkan agar kompetensi kita semua, khususnya para Advokat semakin ditingkatkan,” ujarnya.
Kemudian, sehingga terhadap kasus-kasus mereka mampu untuk menyampaikan secara lugas, secara akademik, karena tidak lepas dari itu, disamping itu juga secara real dilapangan.
“Untuk itu, kami atas nama Gubernur Sumsel mengucapkan selamat kepada mereka, dan jadikan ini sebagai amanah untuk bisa memberikan bantuan hukum kepada yang lain-lain.Tadi disampaikan apakah bisa, boleh saja, karena kita Biro Hukum, kalau memang ternyata bagus kenapa tidak,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, kami dari Pemprov dalam hal ini Gubernur Sumsel sekarang juga segera akan melaksanakan suatu kegiatan yang namanya kadar hukum, kesadaran hukum dengan adanya masyarakat, sehingga mereka tidak buta hukum.
“Jadi ketika ada persoalan mereka tidak kemudian merasa seperti apa, ketika mereka sadar dengan hukum, tahu hukum, maka insya Allah mereka akan semakin berani melakukan sesuatu yang tidak berlawanan hukum,” katanya.
Masih disampaikannya, pesan moril dengan Ketua DPD PERSADI Sumsel ini, mudah-mudahan setelah dilantik tidak puas dengan apa yang ada sekarang kompetensi yang mereka miliki.
“Tapi kemudian meningkatkan kompetensi lain dibidang hukum, sehingga mereka sejajar dengan penegak hukum lain. Karena disana ada yang namanya Jaksa, makanya kita bersama-sama dengan mereka, dan jangan mau kalah ilmu dengan mereka,” bebernya.
Menurut Ketua DPD PERSADI Wisnu Umar, dimana ada 12 seorang Advokat sebagai Advokat yang tinggal lagi dilakukan penyumpahan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
“Pelantikan oleh Regenerasi Advokat pada hari ini oleh PERSADI Sumsel oleh DPN PERSADI pada hari ini, merupakan bukti nyata bahwa PERSADI ada diprovinsi Sumsel, dan terakui keberadaannya di provinsi Sumsel. Dan menurut Undang-Undang memang PERSADI sah merupakan suatu organisasi para Advokat yang dapat melantik para Advokat sebelum disumpah oleh Pengadilan Tinggi,” imbuhnya.
Masih dilanjutkannya, ditempat dimana si Advokat itu berada, maka ini suatu pembuktian, bahwa PERSADI itu benar sah secara hukum.
“Ketika ditanya mengenai Multi Bar, saya secara dari PERSADI, Multi Bar suatu bentuk organisasi yang harus ada di Republik ini. Karena kami selaku Advokat terasa lebih mempunyai kebebasan berorganisasi dengan Multi Bar, kalau Single Bar sangat mengurangi kebebasan dari seorang Advokat. Bisa-bisa belum orang luar yang menekan, dari organisasi sendiri yang menekan kita selaku Advokat,” jelasnya.
Ditambahkannya, kalau ada Multi Bar di Republik ini, jika kita tidak suka dengan si A pindah dengan Si B yang lebih kita sukai.
“Jadi menurut hemat kami, Multi Bar adalah sistem untuk Advokat di Republik Indonesia ini yang terbaik, untuk kebebasan Advokat.” ujarnya
Sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan organisasi, menjamin kebebasan berserikat, menjamin berpendapat, maka Multi Bar ini terbaik di Indonesia.
“Program kerja daripada DPD PERSADI Sumsel, kami akan memberikan beasiswa kepada para anggota PERSADI Sumsel yang punya loyalitas tinggi kepada PERSADI,” tegasnya. (DNL)