Aspidsus Pabar Tahan Eks Pejabat BPD Papua Korupsi KPR Fiktif Rp.12 M
Papua.Jnnews.com. Kejaksaan Tinggi Papua Barat jebloskan eks Kepala Departemen Layanan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Kantor Cabang Teminabuan berinisial JT ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sorong, Jumat (9/9)
Sebelumnya Kejati Pabar menetapkan JT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) Fiktif pada PT BPD Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar lebih.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Pabar Abuh Hasbullah Syambas mengatakan JT dijadikan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/ R.2/Fd.1/09/2022 Tanggal 9 September 2022.
“Selanjutnya tersangka kita tahan selama 20 hari terhitung sejak 9 September 2022 hingga 28 September 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong,” tutur Abun kepada sorotan.com, Jumat (9/9).
Abun Hasbullah mengungkapkan hingga kini terdapat 73 KPR FLPP berlokasi di Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap II dan Perumahan Mariat Resident dalam kondisi
kolektibilitas 5 atau macet.
“Akibat perbuatan tersangka JT bersama-sama tersangka SA selaku Kepala PT BPD Kantor Cabang Teminabuan dan tersangka MRS selaku pelaksana dari developer mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12 miliar lebih,” ujarnya.
Dia mengatakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KPR FLPP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rik)