BeritaDaerahNasional

Ayah Tiri Setubuhi Anak Dibawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Way Kanan

Way Kanan, (Jnnews) | Seorang pria berinisial SO (40) asal Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan dibekuk UPPA Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 17 tahun. pada Senin (6/1/2025).

SO merupakan ayah tiri korban dibekuk polisi di salah satu rumah di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, sekira pada Sabtu (4/1/2025) lalu berdasarkan laporan ibu korban inisial S warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya ibu korban inisial S yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 4 Januari 2025.

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika sedang berada di kebun adik korban mendatangi ibu korban lalu bercerita kepada S (ibu kandung korban) pada hari Jum’at (4/1/2025) sekira pukul 13: 00 WIB lalu.

Atas cerita itu, Saksi (adik korban) menerangkan bahwa kakak perempuannya bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) telah disetubuhi oleh SO yang tak lain merupakan ayah tirinya, kejadian tersebut dilakukan pelaku pada (28/12/2024) lalu di kamar rumah pelaku pada saat ibu korban tidak berada di rumahnya.

Perbuatan SO tersebut sudah berulang kali dilakukan semenjak bulan Maret Tahun 2023, sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam Mawar menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Dan terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib dikamar SO.

-

“Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila tidak memenuhi keinginannya bahkan memberitahu kepada orang lain,” terang Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang sangat mendalam, merasa tertekan dan takut perbuatan tersebut akan terulang kembali, kemudian Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK lalu UPPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. /sn

pewarta : Gambung

red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/