BeritaHukum dan KriminalNasional

Badan Pemulihan Aset Kejagung Melelang Barang Rampasan dalam Perkara Korupsi Pembobolan Bank BUMD Jawa Barat

Jakarta, (Jnnews) | Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan lelang barang rampasan negara perkara tindak pidana korupsi atas pembobolan Bank BUMD Jawa Barat atas nama Terpidana Andi Winarto, S.E. pada Kamis 19 September 2024 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Kamis (19/9/2024).

“Adapun objek lelang pada perkara a quo, sebagai berikut:
Lot 1 berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 856 m2 berdasarkan SHM Nomor 01500 a.n. Andi Winarto, S.E., yang berlokasi di Jl. Wastukencana, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat;
Lot 2 berupa 4 (empat) bidang tanah yang dijual dalam satu paket dengan total seluas 666 m2 berdasarkan SHM Nomor 01501, 01821, 01822, 01823 a.n. Andi Winarto, S.E., yang berlokasi di Jl. Tamansari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat;
Lot 3 berupa 2 (dua) bidang tanah berikut dengan bangunan bengkel showroom seluas 1.439 m2 yang berlokasi di Jl. Inggit Garnasih No. 110, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat”, jelas Dr. Harli.

Untuk diketahui bahwa dari hasil lelang tersebut, Lot 1 laku terjual senilai Rp12.788.900.000 dari nilai limit Rp12.326.400.000 dan mengalami kenaikan Rp462.500.000. Sementara itu, untuk Lot 2 dan Lot 3 tidak ada penawaran. /K.3.3.1/seno

Red

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/