BeritaDaerah
Trending

Barang Bukti Senilai Rp500 Juta, Dimusnahkan Kejari Jembrana

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umun di Kejaksaan Negri Jembrana, Rabu (20/7)

JEMBRANA, jnnews.co.id || Sebagai rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang jatuh pada 22 juli 2022 nanti, Kejaksaan Negri (Kejari) Jembrana memusnahkan 91 barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde), di halaman belakang Kantor Kejari Jembrana, Rabu (20/7/2022).

Barang bukti senilai Rp 500 juta tersebut berasal dari sejumlah kasus seperti narkotika, pencurian, perjudian, pornografi, pemalsuan dokumen, uang palsu, dan kasus tindak pidana umum lainnya.

Kejaksaan Negri Negara Triono Rahyudi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita untuk dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan. Dan tidak lepas dari tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai eksekutor.

“Barang bukti dihancurkan hingga tidak bisa di gunakan lagi, sebagian di bakar, dan untuk narkoba di hancurkan dengan blender. Nilai total yang di musnahkan sekitar Rp 500 juta”, terangnya.

Untuk narkotika sendiri, dimusnahkan barang bukti berupa sabu – sabu sebanyak 207,92 gram, ganja kering sebanyak 11.30 gram, pil koplo sebanyak 3605 butir, dengan perkiraan nilai sebanyak Rp 400 juta.

-

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negri Negara, Dandim 1617/Jembrana, Karutan Kls IIB Negara, Kasat Reskrim Polres Jembrana, Kasat Narkoba Polres Jembrana, Kadis Kesehatan Kabupaten Jembrana, Direktur RSU Negara, Camat Negara, Kapolsek Negara, Kanit Intel Polsek Negara, para Kasi dan Kasubag.

Selain itu, kegiatan tersebut juga di hadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), termasuk Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Bupati Tamba mengatakan, pemusnahan ini menjadi bukti kerja keras kejaksaan dalam menyelesaikan kasus pidana hingga mendapat kekuatan hukum tetap.

“Kami mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum. Peredaran narkoba saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda”, ucapnya.(JN/TM).

 

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/