BeritaDaerah

Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara 21 Milyar

Palembang, JNNews.co.id –Telah dilaksanakannya pemusnahan barang hasil penindakan kanwil Bea Cukai Sumbagtim (sumatra bagian timur) di wilayah kerja kanwil sumbagtim dipusatkan dihalaman kantor Bea dan Cukai (KBCP) TMP Palembang guna memberikan perlindungan dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan kepentingan masyarakat, Selasa (13/12/2022).

Penindakan barang tersebut dilakukan didaerah antara lain Palembang, Jambi, Muba, OKI dan daerah lainnya disekitar Bangka Belitung. Barang-barang tersebut sebagian berasal dari Pulau Jawa terutama rokok ilegal dan barang-barang yang berasal dari impor ilegal (tidak membayar Bea masuk).

“Barang yang dimusnahkan pada giat kali ini di antaranya, 6.667.770 batang rokok, 1.012 pcs alat kesehatan dan sparepart, 966 barang tidak dikuasai, 10.764 liter minuman keras, 719 box obat-obatan, 83 sex toys, dengan estimasi nilai barang sebesar Rp. 11 Milyar dan nilai perpajakan yang belum terbayar (Bea masuk, Cukai, dan Pajak) adalah sebesar Rp. 21 Milyar. ” Tutur Abdul Haris Kepala Bea Cukai Palembang (KBCP).

Selain barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, terdapat juga barang penindakan lainnya berupa narkotika dan psikotoprika yang penyelesaiannya dilimpahkan kepada Polda dan BNNP Sumsel. (Anjas/DNL)

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/