Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor
JAKARTA, jnnews.co.id || Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menyebut terminologi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berbeda dengan terminologi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang terkait dengan Kementerian Keuangan.
PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem
elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE adalah perdagangan yang
transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE yang diatur oleh Kementerian Keuangan hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.
Dasar hukum pengaturannya juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Berdasarkan definisi tersebut, terdapat irisan istilah. Setiap perusahaan PMSE pasti
merupakan PSE, sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE.
Contohnya adalah Zenius.net. PSE ini tidak/ belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun.
Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu
mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait PSE dan meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya.
Selanjutnya, Neil juga meluruskan pemberitaan tentang pernyataan Dirjen Pajak terkait hal
ini. Menurutnya, Dirjen Pajak tidak pernah menyatakan soal penertiban PSE oleh Kominfo
akan menggangu penerimaan pajak.
“Tidak seperti itu,” ujarnya.Rabu (3/8/2022).
Dirjen hanya mengatakan akan terus melakukan komunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk koordinasi antarinstansi. Koordinasi dan komunikasi antarinstansi memang selalu dilakukan agar pelaksanaan tugas menjadi sinergis dan konvergen.
Selain itu, mungkin memang akan ada perlambatan penerimaan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah
ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE karena jadi tidak dapat melakukan transaksi di
Indonesia, namun hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat
dengan jelas situasi terkini.
Itu yang disampaikan oleh Dirjen Pajak di sesi diskusi acara Media Briefing DJP, Selasa (2/8/2022) yang sebenarnya memiliki topik utama penerimaan pajak terkini.
Neil berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia
menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia.
Selain itu, jika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak positif ke pemungutan
PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif.
Sebagai informasi, hingga akhir Juli 2022, jumlah penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada 121 perusahaan dengan nilai PPN yang disetor selama tahun 2022 sebanyak Rp3,02 triliun.
Terakhir, Neil mengharapkan agar masyarakat tidak menjadikan isu ini sebagai alat untuk
menciptakan keriuhan.
“Mohon kepada seluruh masyarakat memahami konteks perbedaan
kedua hal tersebut dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai alat yang dapat menambah
kegaduhan di masyarakat,” tutupnya.
Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.(JN/TM).