BeritaDaerah

Belum Selesaikan Pembayaran, Pemilik Tanah Patok Balai Kampung Karang Umpu, Way Kanan

Way Kanan-Lampung, (Jnnews) | Pemerintah Kampung Karang Umpu,  Kecamatan Blambangan Umpu,  Kabupaten Way Kanan belum juga menyelesaikan persoalan administrasi (Pembayaran-red), tanah lokasi pembangunan Balai Kampung, Kampung Karang Umpu, akhirnya Ali pemilik tanah mematok Balai Kampung setempat, pada Minggu (5/3/2023).

“Sekian tahun yang lalu atau tepatnya beberapa saat setelah Kepala Kampung itu menjabat, lalu menelpon saya dan mengatakan akan membeli tanah milik saya itu atas nama Kampung dengan menggunakan dana dari Dana Desa, karena merasa akan digunakan untuk kepentingan Kampung saat itu saya, mengiyakan saja kalau tanah warisan dari orang tua saya itu akan dibangun Balai kampung apalagi dijanjikan akan dibayar Rp 100 JT, akan tetapi karena hingga habis masa jabatannya sebagai kepala kampung belum juga dilunasi dan bahkan serupiahpun belum dibayar, maka saya harus bertindak tegas dan mematok Balai kampung tersebut, apalagi dari informasi yang saya terima ternyata diatas tanah milik saya itu selain balai Kampung juga telah ada bangunan-bangunan lain milik Kampung yang sama sekali saya tidak ketahui,” tegas Ali pada Minggu ( 5/3/2023).

Sementara Agus, yang diberikan kuasa oleh Ali melakukan pematokan membenarkan keterangan Ali, dimana menurut Agus dari hasil investigasinya semua yang dijelaskan oleh Ali benar adanya sehingga ia tidak ragu melakukan pematokan.

“Saya juga dengar kala itu Kepala Kampung mengumpulkan seluruh Kepala dusun dan tokoh masyarakat guna membahas rencana pembelian tanah milik Ali untuk dibangunkan Balai kampung, tetapi hingga jabatan Kepala Kampung habis ternyata kami belum mendengar adanya pembayaran uang Rp, 100 juta tersebut kepada Ali selaku pemilik tanah, hingga ahirnya Pak Ali meminta kami mematok Balai Kmapung ini,” tutur Agus.

Hi. Nawari, salah satu tokoh masyarakat Kampung Karang Umpu juga membenarkan keterangan yang disampaikan Ali dan Agus, dan bahkan menurut Hi. Nawari dia senidiri ikut dalam rapat tersebut.

“Saya tahu kalau tanah lokasi pembangunan Balai kampung itu adalah milik Ali anak dari Hi, M Yusuf Mantan Kepala Kampung Kampung Karang Umpu, yang saat ini sedang ada di jakarta, wajar saja kalau Pak Ali melakukan pematokan, karena pasca melakukan pertemuan iya hingga Balai kampung juga sudah berdiri megah dan bahkan hingga masa jabatan Kosim Raja Putra selesai kami juga belum mengetahui apakah tanah tersebut sudah dibayar atau belum, wajar aja kalau pak Ali, mematok Balai Kampung itu”, terang Hi. Nawari.

Kemudian, terpisah, mantan Kepala Kampung Karang Umpu, Kosim Raja Putra mengatakan dirinya tidak tau-menau akan hal itu, dimana menurutnya asset kampung harus dikembalikan ke Kampung.

-

“Yang pertama saya sampaikan, yang bersangkutan membeli tanah itu kepada siapa, yang kedua namanya aset kampung ya harus dikembalikan ke kampung dan itu menjadi milik kampung. Jika mereka mau menggugat silahkan gugat kampung”, pungkas Mantan Kakamp. /Sn

Pewarta ; Dodi A

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/