Palembang, JNNews.co.id –Pada akhir Agustus yang lalu, Harper Hotel Palembang yang dimotori oleh I Gusti Agung Ayu Widiastri ini melakukan penandatanganan kerjasama dengan Samsat Palembang IV, Jasa Rahardja, dan Satlantas Palembang untuk memberikan potongan harga hingga keuntungan spesial pada seluruh wajib pajak yang taat membayar pajak.
Adapun berbagai keuntungan ini dilakukan sebagai wadah untuk mengapresiasi wajib pajak yang telah membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu tanpa denda. Cara untuk mendapatkan promo ini sangat mudah, para wajib pajak hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP satu nama tanpa denda di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
“Kami akan memberikan potongan harga hingga 20% untuk tipe kamar deluxe room termasuk sarapan dan juga para wajib pajak dapat menikmati makanan di D’Lotus Chinese and Dimsum Restaurant dengan potongan harga 10% per transaksi.” ujar Delannisa Amsinselaku Public Relation Harper Hotel Palembang.
Selaun potongan harga, Harper Hotel Palembang juga akan memberikan souvenir dan DimSum Selection untuk wajib pajak yang akan menginap di Harper Hotel Palembang. Harper Hotel Palembang juga telah berkomitmen akan memberikan keuntungan spesial untuk wajib pajak ini hingga tahun depan, yaitu hingga 28 Agustus 2024.
Harper Palembang
Jl. R. Sukamto No.20, 20 Ilir D II, Kec. Kemuning Palembang, Sumatera Selatan, 30114, Indonesia
T :+62 711 620 8118