BeritaHukum dan Kriminal

Berkah Ramadhan, Aspidsus Kejati Jabar Maafkan Anggota Polres Sumedang Yang Menabrak Dirinya

Jakarta, (JNnews) | HENDI YUSUP BIN EDI YUSUF adalah seorang anggota Kepolisian RI yang bekerja di Kepolisian Ressort (Polres) Sumedang sebagai Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan dan Patroli (Turjag) Polres Sumedang. Sementara itu RIYONO adalah seorang Jaksa yang menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Peristiwa berawal pada tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 04.55 WIB, seperti hari biasanya HENDI YUSUP Bin EDI YUSUF  bersiap untuk berangkat bekerja dari rumahnya yang beralamat di Jalan Mars Utara III Panghegar Town House Kav. 22 RT. 04/06 Kel. Manjahlega Kec. Rancasari Kota Bandung dengan mengemudikan kendaraan Minibus Suzuki Grand Vitara nomor polisi VII-19.2-39.

Foto; Rec.dok

Sekira pukul 05.00, HENDI YUSUP Bin EDI YUSUF melewati Jalan Tata Surya Kota Bandung dengan kecepatan kendaraan yang dikemudikan yaitu sekitar 30-40 km/jam dan menggunakan transmisi manual gigi 2 (dua) serta kondisi jalan pada saat itu sepi dan sedikit gelap.

Pada saat melintas di Jalan Tata Surya Kota Bandung tersebut, HENDI YUSUP Bin EDI YUSUF tidak melihat atau memperhatikan RIYONO yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan sehingga ia tidak sempat mengambil tindakan untuk mengerem atau membunyikan klakson. Akibatnya,  HENDI YUSUP Bin EDI YUSUF menabrak RIYONO dari belakang hingga membuat RIYONO terjatuh atau tergeletak di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, HENDI YUSUP Bin EDI YUSUF segera membawa RIYONO ke rumah sakit.

Akibat kecelakaan tersebut, RIYONO mengalami luka berat dan telah dilakukan visum pada tanggal 17 Desember 2021 yang menunjukkan kesadaran menurun dan ditemukan luka memar pada beberapa bagian tubuh, serta RIYONO mengalami pendarahan.

Foto; Rec.dok

Setelah dilakukan pengecekan melalui kamera pengawas (CCTV), terlihat kronologis kejadian HENDI YUSUP Bin EDI YUSUF menabrak RIYONO, dan oleh karenanya HENDI YUSUP Bin EDI YUSUF ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandung.

Saat mendengar kronologis kejadian dan mengingat ini adalah bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, RIYONO memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan. Atas kebaikan hatinya, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Ellya Sumartini S.H. M.H., Kasi Pidum Marly Retta Bangun S.H serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Indra Sembiring S.H. untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi, hingga akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Rabu 27 April 2022. Kala itu, Tersangka HENDI YUSUP Bin EDI YUSUF meminta maaf atas kesalahannya yang menyebabkan RIYONO sampai harus dibawa ke rumah sakit dan berjanji tidak akan lagi lalai saat berkendara di jalan raya.

-

Usai tercapainya kata damai berkat kebaikan hati RIYONO, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini Tersangka HENDI YUSUP Bin EDI YUSUF telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 28 April 2022.

Adapun alasan lain disetujuinya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap Tersangka HENDI YUSUP Bin EDI YUSUF, yaitu:Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka telah bertanggung jawab atas perbuatannya dengan membiayai pengobatan RIYONO;

Tersangka sebagai tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan anak-anaknya.

JAM-Pidum mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Ellya Sumartini S.H. M.H., Kasi Pidum Marly Retta Bangun S.H serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Indra Sembiring S.H. yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Tak hanya itu, JAM-Pidum juga mengapresiasi RIYONO atas kebaikan hatinya yang sudah memaafkan kesalahan Tersangka. JAM-Pidum berharap kondisi RIYONO segera membaik sehingga dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandunguntuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, Dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (2 syarat yang lain dapat dikesampingkan/ dikecualikan).  /K.3.3.1/sn

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/