Lampung Tengah, (Jnnews) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali melaksanakan Jaksa menyapa yang dipusatkan di kantor Radio Pemerintah Daerah (Rapemda) 92,8 FM Lampung Tengah yang bertajuk “keadilan restoratif”, pada Rabu (31/8/2022).
Dalam kegiatan Jaksa menyapa kali ini sebagai narasumber Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Lampung Tengah, Bapak Topo Dasawulan, S.H, MH, Ibu Rizki Oktafia sebagai Kasubsi Ekonomi dan Keuangan, pengamanan pembangunan strategis bidang intelijen, M Iqbal Hasan dan Yosua Berlian sebagai Jaksa Fungsional bidang intelijen, kemudian sebagai pemandu Ibu Sylvia.
Kasiintel Kejari Lampung Tengah menerangkan bahwa mengenai penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga menjelaskan mengenai kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Untuk diketahui kegiatan Jaksa menyapa di Radio Pemda Lampung Tengah berjalan dengan aman, lancar dan terkendali. /SN
Red